Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co –  Teropongrakyat.co – Minggu, 22 Februari 2026 – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, mengajak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan rumah kost setinggi 8 lantai di Jalan Kyai Tapa yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan ketinggian maksimal 4 lantai.

Keluhan warga telah disampaikan melalui aplikasi JAKI dan juga diteruskan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat. Meskipun pihak dinas telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP), pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan dan mengabaikan peringatan tersebut.

Baca Juga:  IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Lomak Sibarani, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Jakarta Barat yang mewakili warga, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. “Kebisingan dari proyek sudah mengganggu kenyamanan warga, namun pemilik tetap meneruskan pembangunan meskipun sudah diperingatkan,” jelasnya.

Salah satu warga, Acmad, menyampaikan kekhawatiran akan dampak kelambanan tindakan instansi terkait. “Kami berharap pihak berwenang tidak lagi menunda tindakan, karena hal ini bisa memicu kemarahan warga yang sudah menunggu penanganan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi

Lurah Tomang, Mansyur, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan langkah awal dengan memberikan peringatan lisan kepada pemilik bangunan terkait masalah kebisingan dan ketinggian bangunan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang positif. “Kami hanya menangani bagian administrasi dan rekomendasi PBG/IMB. Untuk penertiban terhadap pelanggaran praktik, wewenangnya berada di tangan Sudin DCKTRP Jakarta Barat,” jelasnya.

Pengaduan terkait pelanggaran telah resmi diserahkan ke pihak dinas terkait, dan warga diminta untuk melaporkan setiap gangguan ketertiban bangunan melalui kelurahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Red/JS-RP)

Berita Terkait

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terbaru