Surabaya. Teropongrakyat. Co– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. HC. TB Rahmad Sukendar, S.E., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pemberantasan korupsi, narkotika, serta penegakan hukum di Indonesia.
Rahmad menyampaikan pernyataan tersebut sekaligus memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Jawa Timur dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, langkah tegas aparat dalam memberantas narkoba harus mendapatkan dukungan masyarakat. Namun, penindakan juga harus diikuti pengembangan perkara yang menyeluruh agar jaringan peredaran narkotika dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan berhenti menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“BPI KPNPA RI tidak main-main dalam persoalan korupsi, narkotika, dan penegakan hukum. Kami akan terus bergerak mengawal kepentingan masyarakat. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum, kami akan mengumpulkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dilaporkan melalui mekanisme resmi,” tegas Rahmad.
Apresiasi Gebrakan Kapolda Jatim, Pengembangan Kasus Harus Sampai ke Jaringan
Operasi gabungan di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, melibatkan ratusan personel dari Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, serta personel Brimob.
Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan menyisir sejumlah gang dan lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Aparat juga dilaporkan menggeledah dua kamar, menemukan dua brankas berukuran kecil, serta mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, jumlah pasti orang yang diamankan, status hukum mereka, serta jenis dan jumlah barang bukti masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Rahmad mengapresiasi langkah aparat yang turun langsung melakukan penindakan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang diterjunkan atau jumlah orang yang diamankan.
Menurutnya, aparat harus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Jangan hanya melakukan operasi besar, tetapi pengembangan kasusnya juga harus jelas. Siapa pemasoknya, siapa yang mengendalikan jaringan, dan bagaimana jalur peredarannya? Semua harus didalami secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Ia berharap gebrakan Polda Jatim menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkotika secara berkelanjutan, bukan sekadar penindakan sesaat.
Erwin Charara Rusmana Beri Arahan, Satgas Investigasi dan Intelijen Diminta Aktif Mengawasi APH
Rahmad Sukendar menjelaskan, pelaksanaan fungsi pengawasan BPI KPNPA RI juga sejalan dengan arahan Pembina organisasi, Jenderal (Purn) Erwin Charara Rusmana, yang disebut menjabat sebagai Asisten Khusus Penasihat Presiden Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam).
Menurut Rahmad, arahan tersebut mendorong jajaran BPI KPNPA RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, terukur, dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum.
Melalui Satgas Investigasi dan Intelijen, BPI KPNPA RI berkomitmen menghimpun informasi, memverifikasi laporan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran maupun persoalan penanganan perkara yang dinilai membutuhkan perhatian.
“Kami ingin Satgas Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI bekerja berdasarkan data dan fakta. Setiap informasi harus diverifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, catat nama, pangkat, jabatan, kronologi, serta bukti pendukungnya. Jangan sampai ada tuduhan tanpa dasar,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan, hasil verifikasi yang memenuhi dasar pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi kepada institusi yang berwenang.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menjadi Mata dan Telinga Kapolri, Laporan Dapat Diteruskan hingga Presiden
Rahmad menegaskan bahwa Satgas Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI akan terus menjadi mata dan telinga Kapolri dalam menyampaikan informasi mengenai persoalan penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, khususnya apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat atau penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan perkembangan.
Menurutnya, setiap laporan harus diperiksa secara objektif agar persoalan yang disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Rahmad juga menyatakan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius dengan bukti pendukung yang memadai, BPI KPNPA RI akan mempertimbangkan penyampaian rekomendasi tertulis kepada Kapolri dengan tembusan kepada Presiden melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran serius, kami akan meminta agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. Apabila terbukti melanggar, kami mendorong pemberian sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi jabatan apabila memenuhi dasar hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan mendorong agar setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Rahmad Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara
Rahmad juga menyoroti persoalan dugaan lambannya penanganan perkara yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Ia menilai, laporan yang memenuhi persyaratan harus ditangani sesuai prosedur, sedangkan perkembangan penanganannya perlu dijelaskan kepada pelapor berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan yang disampaikan seolah-olah berjalan di tempat. Jika ada kendala dalam penanganan perkara, harus ada penjelasan sesuai aturan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Rahmad menekankan, pengawasan terhadap kinerja aparat harus dilakukan secara objektif. Prestasi patut diapresiasi, sementara dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya terlihat tegas di lapangan, tetapi juga konsisten dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntasan perkara.
Korupsi dan Narkotika Tak Boleh Diberantas Setengah Hati
Bagi Rahmad, korupsi dan narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh unsur penegak hukum.
Korupsi berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat kepentingan masyarakat. Sementara itu, peredaran narkotika dapat mengancam keselamatan publik serta merusak masa depan generasi muda.
Karena itu, ia meminta agar penanganan kedua persoalan tersebut dilakukan secara profesional, tanpa tebang pilih, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang mudah dijangkau.
“Korupsi harus diawasi, narkotika harus diberantas, dan penegakan hukum harus berjalan adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu,” tegasnya.
Rahmad juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
BPI KPNPA RI: Dukungan terhadap Aparat Harus Diiringi Pengawasan
BPI KPNPA RI menegaskan dukungannya terhadap langkah Polda Jawa Timur dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Rahmad berharap operasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pengembangan perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat yang bekerja profesional tidak berarti menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran.
“Jika ada prestasi, patut diapresiasi. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa. Jika terbukti bersalah, harus ada konsekuensi sesuai aturan. Prinsip ini yang akan terus kami pegang dalam menjalankan fungsi pengawasan,” pungkas Rahmad Sukendar.
Menurutnya, pemberantasan korupsi, narkotika, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum membutuhkan kerja sama aparat, lembaga pengawasan, organisasi masyarakat, serta partisipasi publik.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kepentingan masyarakat melalui pengawasan sosial yang bertanggung jawab. Bagi Rahmad Sukendar, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan tegas di lapangan, tetapi harus dibuktikan melalui proses yang transparan, profesional, konsisten, dan berkeadilan.**












