Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatipulo Disorot, Kasat Narkoba Polres Jakpus Janji Tindak LanjutiKomentar: 0

Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatipulo Disorot, Kasat Narkoba Polres Jakpus Janji Tindak Lanjuti

Teropong Rakyat, 14 Oktober 2026, 11:57 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
Ilustrasi dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di kawasan Jatipulo, Jakarta Pusat.

JAKARTA PUSAT, teropongrakyat.co — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara ilegal di kawasan Jatipulo, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah seorang warga menyampaikan pengaduan kepada redaksi TeropongRakyat.co pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan aktivitas penjualan tramadol di sejumlah titik di kawasan permukiman dan kontrakan di Jatipulo. Pelapor juga menyampaikan dugaan adanya lokasi yang digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan obat keras tersebut.

Informasi itu turut memuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari pemasok hingga pihak yang disebut berkaitan dengan distribusi obat. Selain itu, pelapor menyampaikan dugaan kemungkinan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang perlu didalami lebih lanjut.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa pengaduan yang belum terverifikasi secara independen. Kebenarannya memerlukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Lokasi Penyimpanan dan Distribusi Obat Keras

Berdasarkan keterangan pelapor, salah satu lokasi yang diminta untuk diperiksa berada di sekitar gardu listrik dan bangunan kontrakan di kawasan Jatipulo.

Pelapor menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi tramadol, termasuk kemungkinan adanya persediaan obat dalam jumlah besar.

Baca Juga:  PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Meski demikian, belum ada bukti independen yang dapat memastikan dugaan tersebut. Kepastian mengenai keberadaan obat keras, jumlah barang, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi itu masih memerlukan pemeriksaan langsung oleh kepolisian.

Pelapor juga meminta aparat mendalami dugaan keterkaitan sejumlah orang yang disebutkan dalam pengaduannya. Termasuk di antaranya tudingan mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama atau pihak tertentu dalam pengaduan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tanpa bukti dan proses hukum yang sah.

Kasat Narkoba Polres Jakpus Merespons Pengaduan

Menindaklanjuti informasi yang diterima, redaksi TeropongRakyat.co berupaya mengonfirmasi pengaduan tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Dalam komunikasi dengan redaksi, Wisnu merespons informasi tersebut dan meminta keterangan lebih lanjut mengenai lokasi yang dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.

“Lokasinya di mana dan masuk kecamatan apa? Oke, oke, langsung saya tindak lanjuti,” ujar Wisnu kepada redaksi.

Respons tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian meminta informasi lokasi secara lebih spesifik sebagai bagian dari tindak lanjut pengaduan. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lapangan ataupun langkah penindakan yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi: 58 Orang Resmi Jadi Tersangka

Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.

Warga Berharap Ada Penyelidikan

Pelapor berharap Polres Metro Jakarta Pusat beserta jajaran terkait dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta pendalaman terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penyelidikan yang profesional dan transparan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, bukan sekadar tuduhan.

Redaksi Kedepankan Prinsip Berimbang

TeropongRakyat.co menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan pengaduan warga dan tanggapan awal pihak kepolisian. Berita ini bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang, termasuk memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan setelah terdapat informasi dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain