Bea Cukai Didesak Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Bercukai Palsu “Center” di Klaten

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klaten, teropongrakyat.co |26 Juni 2025 – Maraknya peredaran rokok ilegal dengan modus cukai tempel palsu merek “Center” di Kabupaten Klaten membuat geram Risky, aktivis jalanan Indonesia.

Ia mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengambil tindakan tegas dan segera memberantas praktik ilegal tersebut. Peredaran rokok ilegal ini dinilai merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Risky menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan penindakan Bea Cukai di Klaten. Ia juga meminta pemerintah memberikan sanksi berat kepada para pelaku.

Baca Juga:  Tulis Surat Dari Balik Penjara, Mantan Timses Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan dan Kebenaran?

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dengan cukai palsu sangat signifikan, berdampak pada pengurangan anggaran pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Investigasi lapangan yang dilakukan menunjukkan betapa mudahnya mendapatkan rokok ilegal bermerek “Center”.

Seorang pedagang terang-terangan menawarkan dua pilihan harga: Rp 18.000,- dengan cukai palsu, dan Rp 16.000,- tanpa cukai. Hal ini membuktikan maraknya praktik ilegal tersebut di tengah masyarakat.

Baca Juga:  PT EPH Tetap Mangkir Dalam Melakukan Kewajibannya

“Kami tidak ingin Bea Cukai setengah-setengah dalam menangani kasus ini,” tegas Risky. “Tindakan tegas dan terukur harus segera dilakukan untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” ujarnya, Kamis 26/6/2025.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 15:23 WIB