JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co — Jalan Marunda Baru hingga Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Ruas jalan yang relatif sempit dan berada di tengah aktivitas masyarakat tersebut setiap hari harus berbagi ruang dengan kendaraan berat, khususnya truk kontainer berukuran besar. Jumat, (21/08/2026).
Kondisi semakin terasa pada jam-jam padat aktivitas masyarakat, terutama saat jam pulang sekolah. Ketika kendaraan roda dua, mobil warga, hingga anak-anak sekolah memenuhi ruas jalan, keberadaan truk kontainer justru membuat pergerakan lalu lintas semakin tersendat.
Persoalannya bukan semata-mata soal macet.
Ketika kendaraan dengan ukuran dan bobot besar masuk ke ruas jalan yang kapasitasnya terbatas, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kendaraan tersebut memang diperbolehkan beroperasi di ruas jalan tersebut dan apakah pengawasannya sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.
Artinya, persoalan truk kontainer yang melintas di jalan lingkungan maupun ruas jalan yang kapasitasnya terbatas tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan “biasa lewat”.
Ada aturan mengenai kelas jalan. Ada aturan mengenai dimensi kendaraan. Ada aturan mengenai daya angkut. Dan ada kewajiban untuk memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Ironisnya, di lapangan aturan tersebut seolah kehilangan taring.
Ruas Jalan Marunda Baru dan Jalan Sungai Tiram yang berada dekat kawasan permukiman harus berhadapan dengan aktivitas kendaraan berat. Bahkan, keberadaan garasi atau aktivitas usaha yang berkaitan dengan kontainer di kawasan padat penduduk semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan kesesuaian peruntukan lokasi.
Apakah seluruh aktivitas tersebut sudah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan tata ruang serta ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan?
Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.
Sebab ketika kendaraan berat terus beroperasi di ruas jalan yang sempit, masyarakat bukan hanya kehilangan kenyamanan. Risiko keselamatan juga meningkat.
Terlebih, menurut informasi dan keluhan warga, korban akibat kecelakaan di kawasan tersebut bukan hanya satu atau dua orang. Insiden lalu lintas disebut telah berulang terjadi.
Jika kecelakaan sudah berkali-kali terjadi, maka persoalannya tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian individual semata.
Sudah waktunya pemerintah dan aparat terkait melihat persoalan ini sebagai masalah keselamatan lalu lintas yang membutuhkan penanganan serius.
UU 22/2009 sendiri menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengawasan terhadap kendaraan barang juga memiliki dasar hukum. PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam ketentuannya, pemeriksaan dapat berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, ukuran dan muatan yang diizinkan, hingga perizinan angkutan.
Jangan Tunggu Ada Korban Berikutnya
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Dinas Perhubungan, kepolisian dan instansi terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.
Bukan sekadar razia sesaat.
Perlu diperiksa kelas jalan, kesesuaian rute kendaraan berat, dimensi dan muatan truk, dokumen kendaraan, izin operasional, hingga keberadaan garasi kontainer yang berada di kawasan padat penduduk.
Jika memang terdapat kendaraan yang tidak seharusnya melintas, maka harus ada tindakan tegas.
Jika terdapat aktivitas usaha atau garasi yang tidak sesuai peruntukan dan perizinannya, maka pemerintah juga harus berani melakukan penertiban.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta berhati-hati sementara kendaraan berat bebas melintas setiap hari.
Sebab jalan adalah ruang publik. Keselamatan warga bukan biaya operasional yang boleh dikorbankan demi kelancaran bisnis angkutan.
Kini pertanyaannya sederhana:
Sampai kapan Jalan Marunda Baru dan Jalan Sungai Tiram harus menjadi jalur yang mempertaruhkan keselamatan warga?
Dan yang lebih penting, apakah pemerintah baru akan bergerak setelah jatuh korban berikutnya?
Redaksi TeropongRakyat.co akan terus memantau persoalan kendaraan berat dan aktivitas garasi kontainer di kawasan Marunda–Sungai Tiram serta meminta instansi terkait memberikan penjelasan dan tindakan nyata.



























































