Ancam Sebar Video dan Pamer Airsoft Gun, Pria Ini Diciduk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Polres Malang mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Malang. Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial.

Pelaku berinisial TJB (23), warga Kecamatan lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang. Polisi menangkap TJ di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban MM (21), asal Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.

“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Wanita Misterius Tewas Mengapung di Sumur Warga Bululawang Malang

Selain ancaman menyebarkan video pribadi, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi dirinya.

Ancaman dari pelaku juga membuat MM terpaksa memberikan barang berharga dan perhiasan yang dimilikinya.

“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.

Korban kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang tersebut belum mencukupi kerugian yang dituntut.

Korban yang merasa takut kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan TJ di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Brigif 3 Kostrad Gelar Latihan Asah Kemampuan Lintas Udara  Terjun Statik di Lanud Hasanuddin

Dari lokasi, polisi menyita sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan mengancam korban.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36,5 juta. TJ disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Budiono mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa agar segera meminta bantuan kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan
TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah
Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan
JJOS Police Goes to School, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar SMPN 261 Muara Angke tentang Kekerasan dan Bijak Bermedia Digital
Hari Juang Polri ke-81, Kapolda Banten Ajak Personel Lanjutkan Semangat Perjuangan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Ancam Sebar Video dan Pamer Airsoft Gun, Pria Ini Diciduk Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:17 WIB

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:50 WIB

TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kapolri Resmikan Gedung KSPSI AGN Jatim

Berita Terbaru

TNI – Polri

Ancam Sebar Video dan Pamer Airsoft Gun, Pria Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 06:17 WIB