Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan surat tersebut telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 (foto-istimewa)

JAKARTA UTARA, teropongrakyat.co — Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.IP., M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficial yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Selasa (18/8/2026).

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra.

Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat

“Kami juga berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan momentum yg baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif” lanjut Hendra.

Menurutnya, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Berita Terkait

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:22 WIB

TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terbaru