Jakarta,Teropongrakyat.co-Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyampaikan maklumat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PDKN mendesak Presiden segera mengeluarkan Dekrit Presiden guna memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Rahman Sabon Nama (RSN)
Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyampaikan seruan tersebut sebagai respons terhadap krisis multidimensi di bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang dinilai mengancam persatuan nasional.
“Negara ini semakin terjerat dalam sistem yang tidak berpihak pada rakyat. Amandemen UUD 1945 periode 1998–2002 telah melemahkan fondasi konstitusi asli. Kini saatnya kembali ke UUD 1945 untuk menyelamatkan kedaulatan bangsa,” ujar Rahman dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2026).
Sorotan Utama PDKN:
1. Papua – Emas Freeport
PDKN menyoroti rendahnya penerimaan negara dari tambang emas Freeport yang selama puluhan tahun hanya 1-2% berupa royalti. Sementara itu, tingkat kemiskinan di Papua masih mencapai hampir 30%.
2. Kalimantan – Batubara
Sumber daya batubara dikuasai korporasi asing dan oligarki nasional. Namun, infrastruktur dasar dan pengentasan kemiskinan di desa-desa penghasil belum dirasakan rakyat.
3. Aceh, Riau, Bangka Belitung – Migas & Timah
Pengelolaan migas dan timah didominasi segelintir elit. Akibatnya, rakyat tetap miskin, terjadi kerusakan lingkungan, hingga krisis air bersih.
Menurut PDKN, akar masalahnya adalah pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak sepenuhnya dikuasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”.
Usulan Solusi PDKN:
1. Presiden mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945 Asli.
2. Negara mengambil alih penuh pengelolaan SDA strategis.
3. Reformasi pajak, fiskal, dan tata kelola SDA agar APBN tidak bergantung pada pajak rakyat dan utang luar negeri.
4. Membentuk DPR Sementara dan MPR Sementara dengan melibatkan raja, sultan, dan pemangku adat dari ratusan kerajaan dan kesultanan Nusantara.
PDKN menilai, sebagai Panglima Tertinggi TNI berdasarkan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menjaga stabilitas nasional dalam kondisi genting.
Tanggapan Awal
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan terkait maklumat PDKN. Sejumlah pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa Dekrit Presiden merupakan langkah luar biasa yang harus diuji ketat terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya terhadap Pasal 33 UUD 1945. “Kekuatan suatu negara terletak pada bagaimana negara itu bisa menguasai dan mengelola kekayaan. Karena itu, kita harus berani koreksi apabila kita telah mengambil langkah yang keliru,” ujar Presiden dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025.ko
Tentang PDKN
Partai Daulat Kerajaan Nusantara adalah partai politik yang memperjuangkan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan kebangkitan peran adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.**



























































