Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWT20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur HukumKomentar: 0
PN Jakarta Utara

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Teropong Rakyat, 20 Agustus 2026, 11:03 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
Gugatan Dinyatakan Tak Dapat Diterima, H. Makawi: Perjuangan Sudah 20 Tahun (foto:ilustrasi), kamis, 20/8.

JAKARTA UTARA, teropongrakyat.co  — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam sistem pengadilan, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menolak tuntutan provisi Penggugat. Sementara dalam bagian eksepsi, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VIII.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.142.000.

H. Makawi: 20 Tahun Perjuangkan Hak

Menanggapi putusan tersebut, H. Makawi menyatakan bahwa keluarganya telah berjuang selama kurang lebih 20 tahun untuk mendapatkan kembali hak yang mereka perjuangkan melalui jalur hukum.

“Keluarga H. Makawi sudah 20 tahun mengajukan pengembalian hak di pengadilan dan tidak pernah mendapatkan haknya kembali. Kami tetap akan memperjuangkan hak kami,” ujar H. Makawi. Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:  Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

Ia juga menyoroti adanya hal yang menurutnya perlu dipertanyakan terkait perubahan jadwal putusan. Menurutnya, sebelumnya putusan tercantum akan dibacakan pada 5 Agustus 2026, namun kemudian mengalami penundaan hingga 19 Agustus 2026 melalui sistem elektronik pengadilan.

“Ada kejanggalan penundaan putusan melalui e-Court, yang sebelumnya diputuskan tanggal 5 Agustus 2026, kemudian diundur menjadi tanggal 19 Agustus 2026.” katanya.

Meski hasil putusan yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima, H. Makawi menegaskan pihak keluarga tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya.

“Hasil keputusan kemarin, kita tetap lanjut untuk memperjuangkan hak kita. Perjuangan ini sudah berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Masih Terbuka Upaya Hukum Banding

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan informasi bahwa berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, upaya hukum banding dapat diajukan paling lambat 14 hari.

Baca Juga:  Per 1 September 2024 Harga BBM Resmi Naik di SPBU Seluruh Indonesia

Bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi, tenggat dihitung 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik. Sedangkan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi, pengajuan banding dilakukan paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Dengan demikian, pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi ini dibuat, salinan lengkap putusan perkara Nomor 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr belum tersedia pada sistem, sehingga pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap belum dapat diuraikan.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi maupun data yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi

Baca tentangPN Jakarta Utara
Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain