20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Dinyatakan Tak Dapat Diterima, H. Makawi: Perjuangan Sudah 20 Tahun (foto:ilustrasi), kamis, 20/8.

JAKARTA UTARA, teropongrakyat.co  — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam sistem pengadilan, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menolak tuntutan provisi Penggugat. Sementara dalam bagian eksepsi, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VIII.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.142.000.

H. Makawi: 20 Tahun Perjuangkan Hak

Menanggapi putusan tersebut, H. Makawi menyatakan bahwa keluarganya telah berjuang selama kurang lebih 20 tahun untuk mendapatkan kembali hak yang mereka perjuangkan melalui jalur hukum.

“Keluarga H. Makawi sudah 20 tahun mengajukan pengembalian hak di pengadilan dan tidak pernah mendapatkan haknya kembali. Kami tetap akan memperjuangkan hak kami,” ujar H. Makawi. Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:  KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

Ia juga menyoroti adanya hal yang menurutnya perlu dipertanyakan terkait perubahan jadwal putusan. Menurutnya, sebelumnya putusan tercantum akan dibacakan pada 5 Agustus 2026, namun kemudian mengalami penundaan hingga 19 Agustus 2026 melalui sistem elektronik pengadilan.

“Ada kejanggalan penundaan putusan melalui e-Court, yang sebelumnya diputuskan tanggal 5 Agustus 2026, kemudian diundur menjadi tanggal 19 Agustus 2026.” katanya.

Meski hasil putusan yang dibacakan pada 19 Agustus 2026 menyatakan gugatan tidak dapat diterima, H. Makawi menegaskan pihak keluarga tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya.

“Hasil keputusan kemarin, kita tetap lanjut untuk memperjuangkan hak kita. Perjuangan ini sudah berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Masih Terbuka Upaya Hukum Banding

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan informasi bahwa berdasarkan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, upaya hukum banding dapat diajukan paling lambat 14 hari.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Bagi pihak yang mengikuti e-Litigasi, tenggat dihitung 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik. Sedangkan bagi pihak yang tidak mengikuti e-Litigasi, pengajuan banding dilakukan paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Dengan demikian, pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi ini dibuat, salinan lengkap putusan perkara Nomor 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr belum tersedia pada sistem, sehingga pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap belum dapat diuraikan.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi maupun data yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi

Berita Terkait

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru