LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH,
teropongrakyat.co –
13 Agustus 2026 Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah menyampaikan laporan lengkap bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Laporan berisi uraian lengkap sejarah sengketa lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, beserta bukti-bukti, kronologi, dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak masyarakat adat.

Sejarah Hak Tanah yang Diabaikan

Laporan mencatat bahwa lahan seluas 190 hektare itu adalah tanah warisan turun-temurun masyarakat Desa Karendan, yang telah dikuasai dan diusahakan sejak lama. Secara hukum adat maupun tertulis, lahan itu jelas milik masyarakat. Namun sejak September–Oktober 2014, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai membabat dan menebas lahan tanpa izin dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada pemilik asli.

Padahal, PT NPR hanya memiliki izin usaha, bukan hak atas tanah. Lahan itu bukan kawasan hutan produksi maupun perkebunan, melainkan tanah ulayat masyarakat yang sejak Tahun 1994 telah diakui keberadaannya.

Pembayaran Rp. 4,75 Miliar kepada Pihak Tidak Berhak

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda

Pada Maret 2025, PT NPR menyalurkan dana tali asih sebesar Rp. 4.750.000.000, namun diserahkan kepada oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari — yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Uang itu dibagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun.

Pelanggaran Bertubi-tubi, Warga Tergusur & Rumah Diratakan

Akibat perbuatan tersebut, pemilik lahan sah kehilangan tempat tinggal, rumah diratakan, dan sumber kehidupan terampas.

Laporan menegaskan pelanggaran yang terjadi melanggar:

Pertama: UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) — perlindungan hak milik

*Kedua:* UUD 1945 Pasal 9 & 30 UU HAM — kehilangan tempat tinggal dan pemaksaan pengusiran

*Ketiga:* Hak atas tanah, hak hunian, serta hak hidup dan penghidupan yang layak

Tindakan PT NPR dan oknum Kades dinilai melanggar hak asasi manusia sekaligus pidana perdata: menguasai, mengelola, dan menikmati tanah milik orang lain tanpa hak sama sekali.

Bukti Lengkap Diserahkan ke Kejagung

LPKP melampirkan bukti-bukti lengkap dalam laporan: surat keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan turun-temurun, foto-foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum-diantara-sesudah diratakan, serta dokumen administrasi dan pernyataan saksi adat. Semua bukti diserahkan agar Kejagung meneliti secara menyeluruh.

Baca Juga:  Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tuntutan Kepada Jaksa Agung

“Berdasarkan kronologi di atas, kami memohon Jaksa Agung RI beserta jajarannya agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bahan pertimbangan Bapak Jaksa Agung,” bunyi laporan tersebut.

LPKP menuntut:

Pertama: Usut tuntas dugaan persekongkolan PT NPR dengan oknum Kades menguasai tanah warga

Kedua: Kembalikan hak tanah kepada pemilik sah beserta ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah

Ketiga: Lindungi hak asasi warga yang telah dirampas tempat tinggal dan mata pencahariannya

Keempat: Jangan biarkan kesepakatan sepihak dan pembayaran kepada pihak tidak berhak menjadi alasan penguasaan lahan

Laporan telah ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua KPK, Kapolri, serta Gubernur dan Bupati setempat.

(Red)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB