Di Tengah Duka Gempa Flores, PDKN Minta Presiden Prabowo Batalkan Proyek Geothermal Mataloko

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Sultan Ma’aruf Amin Ahliwaris Kesultanan Jailolo sedang memasang Cincin dan Dr. Rahman Sabon Nama Ketua Umum PDKN sedang mengalungkan Selendang tenun khas Kepulauan Solor Watan Lema/ Kerajaan Adonara/Sunda Kecil.

Tangsel, Teropongrakyat. Co— Di tengah suasana menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Minggu 16 Agustus 2026, Sultan Kesultanan Jailolo Maluku Utara mengunjungi Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Rahman Sabon Nama di kediamannya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pertemuan yang awalnya membahas Aset Kolateral Dinasti Nusantara milik Kesultanan Jailolo itu mendadak diselimuti duka. Kabar gempa dahsyat di Flores datang dengan korban 53 jiwa meninggal dunia serta kerusakan harta benda warga.

Atas nama Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara Indonesia, keduanya menyampaikan belasungkawa mendalam dan keprihatinan atas musibah yang menimpa masyarakat Flores.

*Soroti Kedaulatan SDA dan Nasib Rakyat*
Dalam diskusi tersebut keduanya menyoroti penyelenggaraan negara yang dinilai semakin jauh dari semangat UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.

Baca Juga:  Info Angsuran BRI KUR 2024 periode Desember, Brosur Cicilan Lengkap Rp 1 Juta sampai Rp 500 Juta

Kedaulatan Sumber Daya Alam dinilai terabaikan. Kekayaan alam yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru dikuasai segelintir elit dan korporasi asing. Akibatnya rakyat terbebani pajak berlapis dan ketergantungan utang luar negeri semakin tinggi.

*PDKN Tolak Geothermal Mataloko, Ngada*
Sebagai tokoh nasional asal NTT, Rahman Sabon Nama secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan membatalkan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko oleh Menteri ESDM di Kabupaten Ngada.

Alasan penolakan PDKN:
1. *Lahan terbatas*: Flores memiliki lahan pertanian dan pemukiman yang sempit
2. *Risiko lingkungan*: Aktivitas geothermal rawan mencemari mata air
3. *Tanah adat*: Terancam diambil alih perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat adat
4. *Tidak sesuai konteks*: Bertentangan dengan kondisi geografis, sosial budaya, dan ekologis Pulau Flores
5. *Nilai sejarah*: Di Mataloko telah berdiri Seminari sejak lama

Baca Juga:  TPK Koja Sukseskan Tetesan Kemanusiaan dan Pantau Kesehatan Mata

Rahman juga menghimbau Pimpinan Konferensi Waligereja Indonesia untuk segera bersurat kepada Presiden. Ini untuk mendukung sikap penolakan yang telah disampaikan Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD.

*Erathkan Persaudaraan Nusantara*
Sebagai simbol persaudaraan, Rahman mengalungkan tenun khas Kepulauan Solor Watan Lema / Kerajaan Adonara kepada YM Sultan Maruf Amin, ahli waris Kesultanan Jailolo, putra Veteran Pejuang Raja Kerajaan Jailolo YM Karim Bin Batal Malamo.

YM Sultan Maruf Amin kemudian memberikan cincin batu permata khas Halmahera sebagai balasan. Pertukaran ini menjadi tanda eratnya hubungan antara Kesultanan Jailolo dengan keturunan Raja-Raja Kerajaan Adonara / Sunda Kecil.

Keduanya sepakat untuk terus memperkuat tali persaudaraan antar Kerajaan Nusantara dengan menjunjung adat, budaya, hukum, dan budi pekerti sebagai teladan masyarakat.**

 

Berita Terkait

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”
Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA
Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:16 WIB

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”

Jumat, 11 September 2026 - 20:20 WIB

Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA

Jumat, 11 September 2026 - 19:23 WIB

Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak

Berita Terbaru