Kemarin Bilang Pasrah, Rumah Dinas Gus Halim di Gerudug Lembaga Anti Rasuah, Barang Dan Uang Disita, 21 Orang Dicekal

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim yang juga kakak dari Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin  sempat mengaku pasrah dengan mengatakan terserah penyidik setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Lembaga anti Rasuah (KPK-red).

Perlu diketahui sebelumnya Gus Halim yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim itu, sempat dicecar pertanyaan terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022, pada Kamis (22/09).

Hingga akhirnya 15 hari kemudian penyidik KPK bergerak untuk menggeledah rumah dinas kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (6/09). Pada penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar (AHI) di kawasan Jakarta Selatan pekan lalu.

Ternyata penggeledahan tersebut, buntut dari rangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (11/09). “Jumat tanggal 6 September 2024 lalu, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa.

“Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Hasilnya  penyidik KPK melakukan penyitaan dari dalam rumah dinas tersebut yakni berupa uang tunai dan barang bukti elektronik, “sambung Tessa.

Diketahui sebelumnya pengembangan penyidikan kasus tersebut, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, pada Kamis (22/8/2024), silam. “Serta kapasitas Abdul Halim saat menjalani pemeriksaan itu, adalah sebagai Mendes PDTT, bukan saat menjabat Ketua DPRD Jatim, “ujar Tessa.

Baca Juga:  Volia Ajak Masyarakat Pilih Acep-Gina yang Mewakili Aspirasi Perempuan

Selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Di lain sisi, Abdul Halim akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, bahwa ia mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

Setelah menjawab pertanyaan dari KPK, Abdul Halim mengaku pasrah dengan KPK. “Semua sudah saya jelaskan. Klir, ya jadi terserah penyidik,” ujar Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Gus Halim mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK, dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap. “Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat,” celetuk Gus Halim sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya. Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT. “Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya,” pungkas Gus Halim.

Patut diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga:  Sosok Sugianto Warga Kelurahan Temas, Sejak 2021 Berprofesi Sebagai Tukang Tambal Ban Online

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).

Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Berita Terkait

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Wabup Malang Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup Lewat Gerakan Indonesia ASRI
Bupati Malang Resmi Buka Kejurcab IV Pagar Nusa, Cetak Pendekar Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
Kebakaran Lahan Tebu di Sumberpucung Hanguskan 1 Hektare

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:13 WIB

Wabup Malang Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Bupati Malang Resmi Buka Kejurcab IV Pagar Nusa, Cetak Pendekar Berprestasi dan Berakhlak Mulia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Berita Terbaru

TNI – Polri

Niat Salip Truk Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jalan Raya Pakisaji

Jumat, 10 Jul 2026 - 19:43 WIB