Sengketa Tanah 40 Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Minta Presiden Beri Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rabu. 26 Agustus 2026 | teropongrakyat.co — Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade kembali mencuat. H. Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali selaku ahli waris mengajukan surat resmi kepada Presiden RI Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto untuk memohon perlindungan hukum dan perhatian pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.

Surat tersebut tercatat pada Layanan Persuratan Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2026.

Tanah Warisan Seluas Sekitar 5 Hektare

Dalam surat permohonan tersebut, H. Makawi menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan peninggalan almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang meninggal dunia pada Agustus 1978.

Aset warisan itu disebut berupa sembilan petak sawah dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare, yang tercatat dalam tiga bidang girik, yakni:

  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi.
  • Girik C. 1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi.
  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.
Baca Juga:  Kisah naas Teuku Markam, sosok penyumbang 28 kg emas di tugu Monas yang konon hartanya digondol sosok ternama ini

Lokasi tanah tersebut sebelumnya berada di kawasan Kampung Rawa Gatel. Saat ini, kawasan tersebut disebut telah berkembang menjadi sekitar Jalan Kelapa Nias Raya/Jalan Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan haknya.

Perselisihan Berawal pada 1986

Menurut keterangan dalam surat permohonan, persoalan mulai mencuat pada April 1986. Saat itu, lahan yang masih produktif disebut tiba-tiba mengalami pengurugan oleh pihak lain.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang berlangsung selama puluhan tahun. Perkara ini disebut pernah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan berbagai dinamika hukum.

Namun, hingga kini pihak ahli waris menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Memohon Penyelesaian yang Adil dan Transparan

Melalui surat kepada Presiden, H. Makawi meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong proses penyelesaian yang adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  TPK Koja Inspirasi Generasi Muda Lewat Program Pelindo Mengajar di SMAN 110 Jakarta

Ahli waris juga berharap adanya kepastian atas status tanah yang disengketakan, termasuk penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku atau pemberian ganti rugi yang dinilai layak apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.

Sengketa tersebut dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Namun, seluruh klaim dan posisi masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena objek sengketa berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini merupakan salah satu kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”
Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA
Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:16 WIB

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”

Jumat, 11 September 2026 - 20:20 WIB

Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA

Jumat, 11 September 2026 - 19:23 WIB

Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak

Berita Terbaru