Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – 3 September 2025 – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi kembali mencuat. Seorang anggota kepolisian berinisial LKM, yang tercatat sebagai anggota Polres Tangerang, diduga menjadi dalang keributan di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu, (16/8/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan, LKM sebelumnya pernah bertugas di Polsek Tanah Abang. Ia diketahui menikah dengan seorang wanita berinisial SR, yang ibunya berinisial TT disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh dalam peredaran obat keras terbatas di kawasan KS Tubun.

Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pernikahan LKM dengan SR dilakukan secara siri. Tak hanya itu, LKM diduga ikut terlibat dalam membekingi bisnis ilegal tersebut, bahkan melindungi jalannya distribusi obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

“Memang betul bang, LKM adalah polisi. Kita melihat dia memukul korban menggunakan dengkul. LKM juga menikah siri dengan SR, yang ibunya, TT, dikenal sebagai bos besar peredaran obat di KS Tubun,” ujar seorang sumber kepada teropongrakyat.co, Rabu 3/9/2025

Redaksi teropongrakyat.co telah mencoba konfirmasi melalui surat resmi Nomor: 24/skon/sr/VIII/2025 kepada Polres Tangerang Kota mengenai dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, namun hingga kini belum ada jawaban.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun - Teropong Rakyat
Foto: Diduga Tramadol Dalam Plastik

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan LKM maupun jaringan peredaran obat keras terbatas yang disebut-sebut dikendalikan oleh keluarga SR dan TT.

Baca Juga:  Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

Menurut  Yulianto Prabowo, pakar kriminologi, kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika benar ada keterlibatan aparat dalam penganiayaan sekaligus melindungi bisnis ilegal, ini menjadi bentuk conflict of interest yang sangat berbahaya. Tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga menguatkan jaringan kriminal di masyarakat,” jelas Yulianto.

Ia menambahkan, Polri harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat.

“Penindakan cepat dan transparan sangat diperlukan. Kalau tidak, masyarakat akan semakin sulit percaya pada aparat hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan aparat dalam praktik kriminal, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 15:23 WIB