Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – 3 September 2025 – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi kembali mencuat. Seorang anggota kepolisian berinisial LKM, yang tercatat sebagai anggota Polres Tangerang, diduga menjadi dalang keributan di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu, (16/8/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan, LKM sebelumnya pernah bertugas di Polsek Tanah Abang. Ia diketahui menikah dengan seorang wanita berinisial SR, yang ibunya berinisial TT disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh dalam peredaran obat keras terbatas di kawasan KS Tubun.

Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pernikahan LKM dengan SR dilakukan secara siri. Tak hanya itu, LKM diduga ikut terlibat dalam membekingi bisnis ilegal tersebut, bahkan melindungi jalannya distribusi obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

“Memang betul bang, LKM adalah polisi. Kita melihat dia memukul korban menggunakan dengkul. LKM juga menikah siri dengan SR, yang ibunya, TT, dikenal sebagai bos besar peredaran obat di KS Tubun,” ujar seorang sumber kepada teropongrakyat.co, Rabu 3/9/2025

Redaksi teropongrakyat.co telah mencoba konfirmasi melalui surat resmi Nomor: 24/skon/sr/VIII/2025 kepada Polres Tangerang Kota mengenai dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, namun hingga kini belum ada jawaban.

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan dan Bekingi Peredaran Obat Keras di KS Tubun - Teropong Rakyat
Foto: Diduga Tramadol Dalam Plastik

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan LKM maupun jaringan peredaran obat keras terbatas yang disebut-sebut dikendalikan oleh keluarga SR dan TT.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin di Kapetakan

Menurut  Yulianto Prabowo, pakar kriminologi, kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika benar ada keterlibatan aparat dalam penganiayaan sekaligus melindungi bisnis ilegal, ini menjadi bentuk conflict of interest yang sangat berbahaya. Tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga menguatkan jaringan kriminal di masyarakat,” jelas Yulianto.

Ia menambahkan, Polri harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat.

“Penindakan cepat dan transparan sangat diperlukan. Kalau tidak, masyarakat akan semakin sulit percaya pada aparat hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan aparat dalam praktik kriminal, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Berita Terbaru