Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istemewa (drone teropongrakyat.co)

Jakarta Barat, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas pengemasan oli palsu berbagai merek diduga masih berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi berada di wilayah hukum Polda metro jaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tempat tersebut digunakan untuk mengemas oli dengan beragam merek sesuai pesanan. Seorang pekerja berinisial S, pria paruh baya yang ditemui di lokasi, “Produksi sesuai pesanan saja. Kalau  koordinasi itu urusan atasan, saya enggak mengetahui jelasnya” ujarnya.

Atas temuan itu, redaksi teropongrakyat.co telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyhadi, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, guna meminta penindakan dan klarifikasi.

Baca Juga:  3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta - Teropong Rakyat

Pakar: Produksi Oli Palsu Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Rifa’i, SH, MH, menegaskan bahwa produksi dan peredaran oli palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba

Selain itu, peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna.

Terkait dugaan adanya “koordinasi”, Ahmad Rifa’i menilai aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara serius.

“Jika ada oknum yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

Penulis : Rza

Editor : Rocky

Berita Terkait

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terbaru