Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istemewa (drone teropongrakyat.co)

Jakarta Barat, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas pengemasan oli palsu berbagai merek diduga masih berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi berada di wilayah hukum Polda metro jaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tempat tersebut digunakan untuk mengemas oli dengan beragam merek sesuai pesanan. Seorang pekerja berinisial S, pria paruh baya yang ditemui di lokasi, “Produksi sesuai pesanan saja. Kalau  koordinasi itu urusan atasan, saya enggak mengetahui jelasnya” ujarnya.

Atas temuan itu, redaksi teropongrakyat.co telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyhadi, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, guna meminta penindakan dan klarifikasi.

Baca Juga:  Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta - Teropong Rakyat

Pakar: Produksi Oli Palsu Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Rifa’i, SH, MH, menegaskan bahwa produksi dan peredaran oli palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I

Selain itu, peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna.

Terkait dugaan adanya “koordinasi”, Ahmad Rifa’i menilai aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara serius.

“Jika ada oknum yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

Penulis : Rza

Editor : Rocky

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru