Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istemewa (drone teropongrakyat.co)

Jakarta Barat, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas pengemasan oli palsu berbagai merek diduga masih berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi berada di wilayah hukum Polda metro jaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tempat tersebut digunakan untuk mengemas oli dengan beragam merek sesuai pesanan. Seorang pekerja berinisial S, pria paruh baya yang ditemui di lokasi, “Produksi sesuai pesanan saja. Kalau  koordinasi itu urusan atasan, saya enggak mengetahui jelasnya” ujarnya.

Atas temuan itu, redaksi teropongrakyat.co telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyhadi, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, guna meminta penindakan dan klarifikasi.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta - Teropong Rakyat

Pakar: Produksi Oli Palsu Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Rifa’i, SH, MH, menegaskan bahwa produksi dan peredaran oli palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Selain itu, peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna.

Terkait dugaan adanya “koordinasi”, Ahmad Rifa’i menilai aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara serius.

“Jika ada oknum yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

Penulis : Rza

Editor : Rocky

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru