Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, 20 September 2025, Teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas di wilayah Tegal kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah toko obat dan kios kecil kedapatan menjual pil daftar G, termasuk pil koplo, tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan. Beberapa pedagang bahkan mengaku sudah lama berjualan tanpa hambatan berarti. Salah satu pedagang di Jalan Raya Karang Anyar No. 21, Pekauman Kulon, Karanganyar, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, mengungkapkan bahwa dirinya rutin menyetor uang bulanan kepada oknum aparat agar usahanya tidak diganggu.

“Kalau tidak setor, biasanya ada razia. Jadi terpaksa kami ikut aturan main, setiap bulan ada yang datang nagih,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi

Padahal, obat keras seperti pil koplo hanya boleh dijual dengan resep dokter di apotek resmi. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan peredarannya yang bebas dan tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Investigasi Redaksi teropongrakyat.co

Praktisi kesehatan di Tegal menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

“Risiko terbesar adalah kerusakan organ hati, ginjal, hingga kecanduan yang berujung overdosis. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” jelas seorang dokter dari RSUD Kardinah Tegal.

Di sisi lain, Pakar hukum, Nirwan, S.H. menilai praktik setoran kepada oknum aparat merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Pedagang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara aparat yang terlibat bisa dikenakan pasal gratifikasi atau suap sesuai KUHP maupun UU Tipikor. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran pedagang obat ilegal kepada oknum aparat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk segera turun tangan menindak peredaran obat keras tanpa izin yang diduga telah lama berlangsung di Tegal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru

TNI – Polri

Mahasiswa UB Terjatuh dari Lantai 6 Gedung FBiPK

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:34 WIB