Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, 20 September 2025, Teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas di wilayah Tegal kian meresahkan masyarakat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah toko obat dan kios kecil kedapatan menjual pil daftar G, termasuk pil koplo, tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga berlangsung terang-terangan. Beberapa pedagang bahkan mengaku sudah lama berjualan tanpa hambatan berarti. Salah satu pedagang di Jalan Raya Karang Anyar No. 21, Pekauman Kulon, Karanganyar, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, mengungkapkan bahwa dirinya rutin menyetor uang bulanan kepada oknum aparat agar usahanya tidak diganggu.

“Kalau tidak setor, biasanya ada razia. Jadi terpaksa kami ikut aturan main, setiap bulan ada yang datang nagih,” ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

Padahal, obat keras seperti pil koplo hanya boleh dijual dengan resep dokter di apotek resmi. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan peredarannya yang bebas dan tidak terkendali, sehingga dikhawatirkan memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Investigasi Redaksi teropongrakyat.co

Praktisi kesehatan di Tegal menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.

“Risiko terbesar adalah kerusakan organ hati, ginjal, hingga kecanduan yang berujung overdosis. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” jelas seorang dokter dari RSUD Kardinah Tegal.

Di sisi lain, Pakar hukum, Nirwan, S.H. menilai praktik setoran kepada oknum aparat merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Kasus Keempat, Alasan Tekanan Popularitas?

“Pedagang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara aparat yang terlibat bisa dikenakan pasal gratifikasi atau suap sesuai KUHP maupun UU Tipikor. Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan setoran pedagang obat ilegal kepada oknum aparat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk BPOM, untuk segera turun tangan menindak peredaran obat keras tanpa izin yang diduga telah lama berlangsung di Tegal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Senin, 20 Jul 2026 - 21:55 WIB