Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Polres Malang mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DCP (40) ditangkap setelah terbukti mencuri emas milik tetangganya untuk bermain judi online.

Kasus tersebut bermula saat korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari dalam rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kabupaten Malang. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kebiasaan korban selama beberapa waktu.

Pelaku mengetahui setiap pagi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal pemiliknya pergi ke masjid.

“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” kata Budiono, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:  Hingga Mei 2024, Polri Berhasil Bongkar 5 Laboratorium Narkoba

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal hanya sekitar 50 meter dari rumah korban. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Raya Turen, Kelurahan Turen, pada Sabtu (19/7/2026).

“Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.

“Pengakuan terduga pelaku hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budiono.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Budiono menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal pencurian dengn ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya
UMKM Persit KCK Cabang XVI Ramaikan Penutupan TMMD Ke-129, Hasil Kebun Mama-Mama Sesor Jadi Produk Unggulan
Resmi Ditutup! TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Perubahan Nyata bagi Masyarakat
Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT
JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat
Kapolres Malang Ajak IPSI Cegah Konflik Antar Perguruan Silat
Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

UMKM Persit KCK Cabang XVI Ramaikan Penutupan TMMD Ke-129, Hasil Kebun Mama-Mama Sesor Jadi Produk Unggulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Resmi Ditutup! TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Perubahan Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:48 WIB

JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat

Berita Terbaru