Diduga Kuasai 140 Hektare Lahan Adat Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Ganti Rugi dan Warga Dapat Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA,teropongrakyat.co – 4 Juli 2026 Konflik agraria di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, kian memanas. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Warga menegaskan hak ulayat mereka telah diakui sejak tahun 1982, diperbarui tahun 2010 dan 2018, serta tidak pernah ditelantarkan. “Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga.

Dugaan Pelanggaran, Masyarakat menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik demi menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga, serta mengkriminalisasi penduduk dengan dalih izin pemerintah.

Baca Juga:  Audensi di Ganti Sosialisasi Kepegawaian, Tenaga Kerja Kontrak Disparpora Kabupaten Pemalang Protes

Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara sepihak: tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi. Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara, namun ditolak tegas warga.

Sebagai anak perusahaan PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), masyarakat berharap perusahaan terbuka itu menghargai hak adat, bukan merugikan warga sekitar.

*Dasar Hukum yang Ditekankan*:

1.UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat
2.UU No. 41/1999 Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meski ada izin perusahaan; wajib ada persetujuan dan ganti rugi layak
3.Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Lahan yang digarap terus-menerus bukan tanah negara dan dilindungi hukum
4.UU No. 5/1960 Pokok Agraria: Hak kelola turun-temurun diakui secara sah
5.KUHP Pasal 406: Pengrusakan milik orang lain merupakan tindak pidana
6.Permohonan Perlindungan dan Surat resmi telah dikirim ke: Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI.

Baca Juga:  Selain Gelar Perkara Terkait SYL, Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri

*Warga meminta*:

1.Penghentian aktivitas sementara
2.Pengukuran ulang terbuka dan melibatkan semua pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat
3.Verifikasi keabsahan NO izin PPKH PT NPR
4.Pembayaran ganti rugi penuh dengan membuka ruang negosiasi
Jaminan keamanan agar tidak dikriminalisasi

Meminta PT NPR secara terbuka membuka kordinat lahan yg sudah diberikan tali Asih serta buat Pal batas resmi suapaya tidak terdapak lahan pihak lainya belum disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi. (Red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Kegiatan FKUB Ke LDII Kota Pasuruan Merupakan Bagian Dari Program Kerja
JMTO Jelaskan Status Karyawan Kontrak 5 Tahun, Alih Daya Disebut Jadi Solusi Agar Tetap Bekerja
Kunjungan Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ke DPD LDII : Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia
Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Daftar G, Temuan Stiker “TS” Diduga Jadi Petunjuk Jaringan
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Rumah di Pakisaji Terbakar Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Damkar Berhasil Cegah Api Meluas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kegiatan FKUB Ke LDII Kota Pasuruan Merupakan Bagian Dari Program Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:08 WIB

JMTO Jelaskan Status Karyawan Kontrak 5 Tahun, Alih Daya Disebut Jadi Solusi Agar Tetap Bekerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kunjungan Kepala Kemenag Kota Pasuruan Ke DPD LDII : Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Senin, 13 Juli 2026 - 14:13 WIB

Prabowo Terbitkan Inpres, Raja Juli Antoni Perkuat Konservasi Gajah Indonesia

Berita Terbaru