Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan untuk membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Sabtu, 04 Juli 2026.

Penegasan itu disampaikan Raja Juli saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi serta isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.

“Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Juli.

Dia mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menginginkan reformasi tata kelola di sektor kehutanan melalui sistem yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga:  17 Teori Dan pihak-Pihak yang Jadi Dalang G 30 S, Ada Soeharto dan CIA

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan,” katanya.

Raja Juli menambahkan, Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila berkaitan dengan sektor kehutanan.

“Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara resmi dan terbuka, dengan surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan.

Seusai pertemuan, kata Raja Juli, Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di ruang audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ucapnya.

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut, menurut dia, disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selain itu, ia juga membantah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi APL,” tegasnya.

Raja Juli kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih dan berintegritas.

 

Berita Terkait

Diduga Kuasai 140 Hektare Lahan Adat Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Ganti Rugi dan Warga Dapat Perlindungan Hukum
Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan
Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak
Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara
Fly Over Teluk Lamong Capai Progres Fisik 100%, Masuk Tahap Persiapan Pra-Operasi
Proses Damai Mandek, Tanah Adat Dikerjakan Seenaknya, PT NPR Diduga Mainkan Angka Luas Lahan
Pengangkutan Sampah Diduga Tersendat, Warga Tebet Barat Minta Evaluasi Kinerja Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:38 WIB

Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:49 WIB

Diduga Kuasai 140 Hektare Lahan Adat Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Ganti Rugi dan Warga Dapat Perlindungan Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:20 WIB

Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Berita Terbaru