Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Unitreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pria residivis kasus begal bersenjata tajam di Jalan Pluit Karang Utara, Jakarta Utara, serta menyita sebilah arit dan golok dari tangan pelaku.

“Kedua tersangka diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara. Kedua pria ini merupakan residivis lulusan Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim yang melakukan observasi di titik rawan kejahatan.

Baca Juga:  Pelaku pelecehan Dua Anak di Bawah Umur Berhasil di tangkap Pihak Polsek Kemayoran

Kemudian dilaporkan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

Kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka inisial BR.

Sementara dari hasil penggeledahan badan dan tas tersangka MA alias Acil, Polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.

Baca Juga:  Dandim 0818/Malang-Batu Pimpin Sertijab Kasdim: Mayor Czi Sultoni Resmi Gantikan Mayor Czi Supaat

“Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA,” kata dia.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti senjata tajam yang disita adalah arit dan golok,” katanya.

Menurut dia kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kedua pelaku masih diproses dan kami masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” kata dia.

Penulis : salsa

Berita Terkait

Luruskan Polemik, Polres Batu Klarifikasi Prosedur Pendampingan Korban Dugaan Penipuan Penggandaan Uang
Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mendapat Intimidasi dan Ancaman, Rumahnya Akan di Kosongkan Secara Paksa
Danramil 02/Tambora Tinjau Persiapan Kampung Pancasila di Pekojan Jakarta Barat
Kodim 0503/JB Pastikan Wilayah Jakarta Barat Nihil Genangan, Personel Siaga Antisipasi Banjir
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Harga sembako di Wilayah Kodim 0503/JB Relatif Stabil, Ketersediaan Bahan Pokok Dipastikan Aman
Patroli Gabungan 3 Pilar Jakarta Barat Sisir Jalur Daan Mogot hingga Tomang, Situasi Aman dan Kondusif
Babinsa Tirtoyudo Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwarran, Perkuat Kepemimpinan Pramuka 2026–2029

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:50 WIB

Belasan Keluarga Purnawirawan TNI Mendapat Intimidasi dan Ancaman, Rumahnya Akan di Kosongkan Secara Paksa

Senin, 11 Mei 2026 - 22:55 WIB

Danramil 02/Tambora Tinjau Persiapan Kampung Pancasila di Pekojan Jakarta Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 22:53 WIB

Kodim 0503/JB Pastikan Wilayah Jakarta Barat Nihil Genangan, Personel Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 11 Mei 2026 - 15:37 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB