Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTHot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok IlegalKomentar: 0
#beacukai malang

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Teropong Rakyat, 12 Mei 2026, 16:35 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di ruas Tol Pandaan-Malang saat Tim Bea Cukai Malang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal, Jumat (8/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah kendaraan penumpang warna putih yang membawa 281 ribu batang rokok ilegal siap edar.

Operasi bermula sekitar pukul 22.30 WIB ketika Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang memasuki wilayah Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Setelah melakukan analisis profil kendaraan dan penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang tengah melintas di ruas Tol Pandaan-Malang. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dalam bentuk batangan. Rokok tersebut menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” sebanyak 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.

Selanjutnya, sopir kendaraan, sarana pengangkut, dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menyampaikan, dari hasil penindakan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp417.285.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209.626.000.

Baca Juga:  Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ini sejatinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, mulai dari pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga berbagai layanan publik lainnya,” ujar Johan.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Baca tentang#beacukai malang
Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain