Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Cuaca mendung dan sebagian wilayah Malang Raya diguyur hujan tidak menyurutkan langkah kaki para buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5). Pada momen May Day ini ratusan buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, mengungkapkan bahwa yang dirasakan para buruh dengan adanya UU Ciptaker terkait kepastian hukum hubungan kerja, upah, dan banyak hal lainnya.

“Itu contoh paling konkret di depan mata; tentang upah, tentang kontrak kerja,” tegas Misdi di lokasi aksi depan DPRD Kota Malang.

Baca Juga:  Gus Imin Hadiri Haul ke-21 KH. Muhsin Syafi’i, Tegaskan Pesantren sebagai Garda Utama Pemberdayaan Umat

Misdi menyebut UU Ciptaker dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, aksi kali ini masih relevan menuntut agar UU merugikan para buruh tersebut dicabut.

“Tuntutannya tetap, yaitu terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena sampai hari ini Undang-Undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum,” kata Misdi.

Ia mengaku bila UU Ciptaker tidak dicabut akan berdampak ke generasi kedepannya, yang bahkan kini sudah terasa dampaknya.

“Ya, kalau kami khawatirkan mungkin sudah terasa. Tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakannya. Karena kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya adalah anak cucu kita,” beber Misdi.

Baca Juga:  TPK Koja Terima Penghargaan dari Walikota Jakarta Utara atas Inisiatif Penurunan Stunting Melalui Program Pos Gizi Kepiting Baja

Selain itu, upah yang diterima para buruh dari perusahaan masih di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Para buruh bekerja di multisektor di wilayah Malang Raya.

Terdapat pula yang bekerja tidak memiliki serikat buruh yang mendampingi dan tidak mau diadvokasi turut menjadi kendala.

“Banyak perusahaan yang membayar di bawah UMK di Malang, hampir 90 persen. Ada yang Rp 2,7 juta dan ada yang Rp 3 juta. Sedangkan upah di Malang kan Rp 3,7 juta sekian, ” pungkas Misdi, mencontohkan.

Berita Terkait

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara
Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih
PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Wujudkan Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTAp
Ratusan Siswa MTsN dan SMP Mengikuti Smart Competition di SMAN 2 Kota Malang
Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan
Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Jumat, 24 April 2026 - 08:11 WIB

Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WIB

Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Berita Terbaru