Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Cuaca mendung dan sebagian wilayah Malang Raya diguyur hujan tidak menyurutkan langkah kaki para buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5). Pada momen May Day ini ratusan buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, mengungkapkan bahwa yang dirasakan para buruh dengan adanya UU Ciptaker terkait kepastian hukum hubungan kerja, upah, dan banyak hal lainnya.

“Itu contoh paling konkret di depan mata; tentang upah, tentang kontrak kerja,” tegas Misdi di lokasi aksi depan DPRD Kota Malang.

Baca Juga:  Kasdim 0833 Dampingi Wali Kota Malang Resmikan Gedung Parkir Kayutangan

Misdi menyebut UU Ciptaker dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, aksi kali ini masih relevan menuntut agar UU merugikan para buruh tersebut dicabut.

“Tuntutannya tetap, yaitu terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena sampai hari ini Undang-Undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum,” kata Misdi.

Ia mengaku bila UU Ciptaker tidak dicabut akan berdampak ke generasi kedepannya, yang bahkan kini sudah terasa dampaknya.

“Ya, kalau kami khawatirkan mungkin sudah terasa. Tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakannya. Karena kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya adalah anak cucu kita,” beber Misdi.

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Selain itu, upah yang diterima para buruh dari perusahaan masih di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Para buruh bekerja di multisektor di wilayah Malang Raya.

Terdapat pula yang bekerja tidak memiliki serikat buruh yang mendampingi dan tidak mau diadvokasi turut menjadi kendala.

“Banyak perusahaan yang membayar di bawah UMK di Malang, hampir 90 persen. Ada yang Rp 2,7 juta dan ada yang Rp 3 juta. Sedangkan upah di Malang kan Rp 3,7 juta sekian, ” pungkas Misdi, mencontohkan.

Berita Terkait

Ratusan Massa Aksi Duduki Bendungan Lahor, PJT I Longgarkan Akses Kendaraan Usai Dialog
Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik
Wali Kota Nurochman Buka Kejuaraan Paralayang Batu International Sport Tourism Festival 2026
MPLS Dimulai, 323 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang Siap Menimba Ilmu
Kebakaran Rongsokan di Kepanjen Dipicu Bakar Sampah, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Meluas
Penyelesaian Pasar Karangploso Harus Mengedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Masyarakat
Dukung Perlindungan Warga Sipil, DFC MINUSCA Mayjen TNI M Asmi Tinjau Kondisi Operasional
LPA Jawa Timur Gelar Konsolidasi dan Penguatan LPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Ratusan Massa Aksi Duduki Bendungan Lahor, PJT I Longgarkan Akses Kendaraan Usai Dialog

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lahan Bambu Terbakar di Pakis, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Merembet ke Pabrik Biji Plastik

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:35 WIB

Wali Kota Nurochman Buka Kejuaraan Paralayang Batu International Sport Tourism Festival 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:28 WIB

MPLS Dimulai, 323 Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Malang Siap Menimba Ilmu

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kebakaran Rongsokan di Kepanjen Dipicu Bakar Sampah, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Cegah Api Meluas

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB