Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Cuaca mendung dan sebagian wilayah Malang Raya diguyur hujan tidak menyurutkan langkah kaki para buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5). Pada momen May Day ini ratusan buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, mengungkapkan bahwa yang dirasakan para buruh dengan adanya UU Ciptaker terkait kepastian hukum hubungan kerja, upah, dan banyak hal lainnya.

“Itu contoh paling konkret di depan mata; tentang upah, tentang kontrak kerja,” tegas Misdi di lokasi aksi depan DPRD Kota Malang.

Baca Juga:  LPA Jawa Timur Gelar Konsolidasi dan Penguatan LPA Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan

Misdi menyebut UU Ciptaker dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, aksi kali ini masih relevan menuntut agar UU merugikan para buruh tersebut dicabut.

“Tuntutannya tetap, yaitu terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena sampai hari ini Undang-Undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum,” kata Misdi.

Ia mengaku bila UU Ciptaker tidak dicabut akan berdampak ke generasi kedepannya, yang bahkan kini sudah terasa dampaknya.

“Ya, kalau kami khawatirkan mungkin sudah terasa. Tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakannya. Karena kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya adalah anak cucu kita,” beber Misdi.

Baca Juga:  Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Kementerian PKP, Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional

Selain itu, upah yang diterima para buruh dari perusahaan masih di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Para buruh bekerja di multisektor di wilayah Malang Raya.

Terdapat pula yang bekerja tidak memiliki serikat buruh yang mendampingi dan tidak mau diadvokasi turut menjadi kendala.

“Banyak perusahaan yang membayar di bawah UMK di Malang, hampir 90 persen. Ada yang Rp 2,7 juta dan ada yang Rp 3 juta. Sedangkan upah di Malang kan Rp 3,7 juta sekian, ” pungkas Misdi, mencontohkan.

Berita Terkait

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Sudin SDA Jakarta Utara Kerahkan Pengerukan Saluran guna Antisipasi Genangan Air dan Banjir
Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah
Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1
Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
Mega Science Center dan Budaya Hadir di Kota Batu, Satukan Sains, Teknologi dan Budaya
Tidak Boleh Diam Saja – Prianto Desak Presiden & Lembaga Penegak Hukum Beri Ketegasan Soal Aktivitas PT NPR DI PPKH SK 281

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:39 WIB

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Kamis, 17 September 2026 - 22:01 WIB

Sudin SDA Jakarta Utara Kerahkan Pengerukan Saluran guna Antisipasi Genangan Air dan Banjir

Kamis, 17 September 2026 - 11:28 WIB

Kabid Humas dan Media DPC GMNI Jaktim Apresiasi Langkah KPK Berantas Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 08:28 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Rabu, 16 September 2026 - 22:59 WIB

Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:58 WIB