Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Kota Malang | Teropongrakyat.co – Cuaca mendung dan sebagian wilayah Malang Raya diguyur hujan tidak menyurutkan langkah kaki para buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Jumat (1/5). Pada momen May Day ini ratusan buruh menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai merugikan.

Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Malang Raya, Misdi, mengungkapkan bahwa yang dirasakan para buruh dengan adanya UU Ciptaker terkait kepastian hukum hubungan kerja, upah, dan banyak hal lainnya.

“Itu contoh paling konkret di depan mata; tentang upah, tentang kontrak kerja,” tegas Misdi di lokasi aksi depan DPRD Kota Malang.

Baca Juga:  Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Kementerian PKP, Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional

Misdi menyebut UU Ciptaker dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, aksi kali ini masih relevan menuntut agar UU merugikan para buruh tersebut dicabut.

“Tuntutannya tetap, yaitu terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena sampai hari ini Undang-Undang itu dinyatakan tidak sah, cacat hukum,” kata Misdi.

Ia mengaku bila UU Ciptaker tidak dicabut akan berdampak ke generasi kedepannya, yang bahkan kini sudah terasa dampaknya.

“Ya, kalau kami khawatirkan mungkin sudah terasa. Tapi ke depannya anak cucu kita yang akan merasakannya. Karena kalau hari ini kita tidak bersuara, maka yang akan jadi korban selanjutnya adalah anak cucu kita,” beber Misdi.

Baca Juga:  Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei - Juni Demi Percepatan Pekerjaan

Selain itu, upah yang diterima para buruh dari perusahaan masih di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Para buruh bekerja di multisektor di wilayah Malang Raya.

Terdapat pula yang bekerja tidak memiliki serikat buruh yang mendampingi dan tidak mau diadvokasi turut menjadi kendala.

“Banyak perusahaan yang membayar di bawah UMK di Malang, hampir 90 persen. Ada yang Rp 2,7 juta dan ada yang Rp 3 juta. Sedangkan upah di Malang kan Rp 3,7 juta sekian, ” pungkas Misdi, mencontohkan.

Berita Terkait

Rumah Warga di Wajak Ludes Dilalap Api, Damkar Kabupaten Malang Berjibaku Hingga Tengah Malam
Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026
BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan
Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal
Satpol PP Koja Intensifkan Rabu Tertib untuk Kembalikan Fungsi Trotoar dan Ruang Publik
Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal
Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa
Muhammad Ali Puji Semangat Kerja Bakti Penghuni Rusunawa Persakih Tower 6

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:10 WIB

Menteri Agama Prof.Dr.KH.Nasaruddin Umar,M.A. dan KH Ma’ruf Amin Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Sulaimaniyah 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:46 WIB

Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33 WIB

Satpol PP Koja Intensifkan Rabu Tertib untuk Kembalikan Fungsi Trotoar dan Ruang Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal

Berita Terbaru

Seputar Desa

YAMBA FC Gelar Uji Coba di Stadion Badak Putih Cianjur

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:08 WIB