TANGERANG, teropongrakyat.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (Daftar G) di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat Daftar G di wilayah Kampung Dukuh Pinang.
“Pada hari Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Kelapa Dua menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat Daftar G,” ujar AKP Rokhmatulloh, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama Al Riyan yang diduga melakukan penjualan obat keras tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Diklat Pemda, Kampung Dukuh Pinang RT 003/RW 003, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 248 butir Tramadol;
- 186 butir Eximer;
- 2 buah gunting;
- 1 buah tas pinggang warna hitam merek Fashion The High Quality Goods.
Selanjutnya, Al Riyan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kelapa Dua guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.



























































