Tower Provider Berdiri di Permukiman Padat Rawa Buaya, Pejabat Terkait Bungkam

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Pembangunan menara tower provider yang berdiri di Jalan Darma Wanita 3 RT 12 RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Proyek pembangunan tower Proveder tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Tetap Menara (ITM).

Persoalan itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI/CRM dengan nomor pengaduan JK2605100498. Dalam laporan tersebut, warga mempertanyakan legalitas pembangunan tower yang berdiri di tengah lingkungan permukiman padat penduduk.

Saat ini, laporan tersebut disebut masih dalam tahap penanganan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas di lokasi pembangunan.

Sikap bungkam juga ditunjukkan sejumlah pejabat terkait. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Heri Purnama, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/05/26), mengenai langkah penindakan terhadap pembangunan tower yang diduga belum memiliki izin lengkap tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Guru Honorer GTK Non ASN SMA/SMK Se-Jawa Barat Geruduk DPRD Provinsi Jawa Barat Minta Dukungan Segera Di Angkat PPPK

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Ketika dimintai keterangan oleh media terkait pengawasan dan penegakan aturan atas pembangunan menara provider itu, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Keberadaan menara Proveder di kawasan permukiman memang memiliki aturan yang cukup ketat. Dalam berbagai regulasi terkait penataan menara telekomunikasi, pembangunan tower wajib memperhatikan aspek keselamatan bangunan, tata ruang wilayah, hingga kenyamanan masyarakat sekitar.

Tower Provider Berdiri di Permukiman Padat Rawa Buaya, Pejabat Terkait Bungkam - Teropong Rakyat

Selain wajib memiliki PBG dan SLF, pembangunan menara juga harus memperhatikan radius aman terhadap rumah warga, sekolah, rumah ibadah, hingga fasilitas umum lainnya. Pada praktiknya, penempatan tower harus memperhatikan site plan, struktur tanah, tinggi menara, serta potensi risiko apabila terjadi kerusakan konstruksi atau roboh akibat cuaca ekstrem.

Secara teknis, pembangunan menara Proveder umumnya harus mengikuti ketentuan zonasi pemerintah daerah serta rekomendasi keselamatan konstruksi. Dalam beberapa ketentuan daerah dan standar teknis, tower di kawasan padat penduduk wajib memiliki jarak aman yang disesuaikan dengan tinggi menara dan analisis risiko bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak apabila terjadi keruntuhan konstruksi, kebakaran perangkat listrik, maupun gangguan teknis lainnya.

Baca Juga:  Gunakan NST, 14.582 Siswa Bersaing dalam Seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Selain persoalan legalitas, warga juga mulai mempertanyakan dampak jangka panjang keberadaan tower provider di lingkungan tempat tinggal mereka. Kekhawatiran yang muncul mulai dari potensi kebisingan genset, radiasi perangkat telekomunikasi, hingga ancaman keselamatan apabila bangunan tower mengalami kegagalan konstruksi di kemudian hari.

Tidak sedikit warga yang menilai pembangunan tower di tengah permukiman padat seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan persetujuan lingkungan. Sebab, keberadaan menara Proveder memiliki dampak langsung terhadap tata lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Apabila benar tower tersebut belum mengantongi PBG, SLF, dan ITM, maka pembangunan itu berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan gedung dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian pembangunan sementara maupun pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga kini berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Satpol PP DKI Jakarta segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gubernur DKI Hadiri Pelantikan Pengurus KONI

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:06 WIB