Sekdis Disperindag Kota Bekasi Singgung Wacana Putus Kontrak Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita Bekasi.Teropongrakyat. Co– Kota Bekasi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi menerima surat konfirmasi dan klarifikasi dari media terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang pada hari Senin, 25 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, S,E,M.M. menyinggung kemungkinan pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek, PT Javana Arta Perkasa.

Surat konfirmasi tersebut disampaikan oleh media Teropongrakyat.co guna meminta penjelasan terkait progres revitalisasi pasar yang disebut mengalami keterlambatan pengerjaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Romi Payan menyampaikan bahwa pihak dinas telah melakukan pemanggilan terhadap PT Javana Arta Perkasa. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan klarifikasi dari dinas.

Baca Juga:  Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

“Kami sudah memanggil, namun pihak Javana tidak hadir,” ujar Romi kepada awak media (25/05).

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemutusan kontrak antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa, Romi mengisyaratkan hal tersebut tengah menjadi pertimbangan.

“Ya, kita maunya putus kontrak, tetapi pihak Javana diundang tidak hadir,” katanya.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kelanjutan kerja sama proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang dinilai belum berjalan sesuai target.

Baca Juga:  Kemnaker: 3.325 Pekerja Terkena PHK pada Januari 2025, Jakarta Tertinggi

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Javana Arta Perkasa terkait pemanggilan maupun wacana pemutusan kontrak tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, awak media sempat meminta dokumentasi foto kepada Sekretaris Dinas Disperindag Kota Bekasi. Namun permintaan tersebut tidak disetujui.

“Tidak usah, Pak,” ucap Romi singkat sebelum mengakhiri pertemuan.

Pihak Disperindag Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, termasuk langkah yang akan diambil guna memastikan pembangunan fasilitas publik tersebut dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.**

Berita Terkait

PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh
Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional
Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces
Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Kasus Batu Bara PLN Soroti Pentingnya Reformasi Dugaan Pengadaan Energi Primer
Prof. Ferry: Pengungkapan Kasus Penyimpangan Energi oleh Kortas Tipidkor Polri Berkontribusi terhadap Kepercayaan Investor dan Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:59 WIB

PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:27 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:26 WIB

Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:26 WIB