Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di Jalan Danau Bisma, wilayah RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (6/8/2026), pembangunan diduga masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sempat dipersoalkan oleh warga. Kamis, (06/08/2026).

Berdasarkan laporan warga yang diterima TeropongRakyat.co, keberadaan proyek tersebut sejak awal menuai penolakan karena dibangun di kawasan perumahan. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Lebih jauh, narasumber menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah dipasang segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Namun, menurut pengakuan warga, segel tersebut diduga telah dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berlanjut, sementara izin PBG disebut belum diterbitkan.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Sebab, penyegelan seharusnya menjadi tindakan penghentian sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, bukan sekadar formalitas yang kemudian diabaikan.

Baca Juga:  Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu

Redaksi TeropongRakyat.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Papanggo sejak 19 Juli 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif. Pesan yang diterima redaksi hanya berbunyi:

“Waalaikumsalam wr wb selamat pagi Pak Billy, selesai giat saya respons ya Pak.”

Namun hingga kini, jawaban maupun klarifikasi yang dijanjikan belum juga diberikan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, mewajibkan seluruh pembangunan memenuhi ketentuan perizinan, serta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan penghentian kegiatan hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Pernyataan gubernur tersebut semestinya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran di tingkat kota hingga kelurahan dalam melakukan pengawasan. Apabila pembangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan terus berjalan. Warga pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Suku Dinas Citata Jakarta Utara segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi
Munir Dorong Maksimalkan Pajak Air Permukaan demi Percepat Pembangunan Lampung
HAK JAWAB : Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Pembangunan Pintu Air Kali Blencong

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terbaru