Jakarta, TeropongRakyat.co – Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di Jalan Danau Bisma, wilayah RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (6/8/2026), pembangunan diduga masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sempat dipersoalkan oleh warga. Kamis, (06/08/2026).
Berdasarkan laporan warga yang diterima TeropongRakyat.co, keberadaan proyek tersebut sejak awal menuai penolakan karena dibangun di kawasan perumahan. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Lebih jauh, narasumber menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah dipasang segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Namun, menurut pengakuan warga, segel tersebut diduga telah dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berlanjut, sementara izin PBG disebut belum diterbitkan.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Sebab, penyegelan seharusnya menjadi tindakan penghentian sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, bukan sekadar formalitas yang kemudian diabaikan.
Redaksi TeropongRakyat.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Papanggo sejak 19 Juli 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif. Pesan yang diterima redaksi hanya berbunyi:
“Waalaikumsalam wr wb selamat pagi Pak Billy, selesai giat saya respons ya Pak.”
Namun hingga kini, jawaban maupun klarifikasi yang dijanjikan belum juga diberikan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, mewajibkan seluruh pembangunan memenuhi ketentuan perizinan, serta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan penghentian kegiatan hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan gubernur tersebut semestinya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran di tingkat kota hingga kelurahan dalam melakukan pengawasan. Apabila pembangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan terus berjalan. Warga pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Suku Dinas Citata Jakarta Utara segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

























































