Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di Jalan Danau Bisma, wilayah RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (6/8/2026), pembangunan diduga masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sempat dipersoalkan oleh warga. Kamis, (06/08/2026).

Berdasarkan laporan warga yang diterima TeropongRakyat.co, keberadaan proyek tersebut sejak awal menuai penolakan karena dibangun di kawasan perumahan. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Lebih jauh, narasumber menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah dipasang segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Namun, menurut pengakuan warga, segel tersebut diduga telah dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berlanjut, sementara izin PBG disebut belum diterbitkan.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Sebab, penyegelan seharusnya menjadi tindakan penghentian sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, bukan sekadar formalitas yang kemudian diabaikan.

Baca Juga:  Reshuffle Menteri Presiden Prabowo Tunjuk Brian Yuliarto sebagai Mendikti Saintek Gantikan Satryo Soemantri

Redaksi TeropongRakyat.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Papanggo sejak 19 Juli 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif. Pesan yang diterima redaksi hanya berbunyi:

“Waalaikumsalam wr wb selamat pagi Pak Billy, selesai giat saya respons ya Pak.”

Namun hingga kini, jawaban maupun klarifikasi yang dijanjikan belum juga diberikan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang telah memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, mewajibkan seluruh pembangunan memenuhi ketentuan perizinan, serta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan penghentian kegiatan hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  SDIT Nurul Ikhlas Harapan Jaya Gelar Wisuda Angkatan XIII

Pernyataan gubernur tersebut semestinya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran di tingkat kota hingga kelurahan dalam melakukan pengawasan. Apabila pembangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan terus berjalan. Warga pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Suku Dinas Citata Jakarta Utara segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

TeropongRakyat.co membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terbaru