Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan BuruhKomentar: 0
Ikt

Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh

Teropong Rakyat, 29 September 2026, 14:01 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
SPPTKI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat memperhatikan aspirasi pekerja, Selasa 29/9/2026 (dok-istimewa)

JAKARTA, teropongrakyat.co — Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI) turut ambil bagian dalam aksi unjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Umum SPPTKI, Joko Laras Anjasmoro, mengatakan keikutsertaan para pekerja dalam aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar kebijakan ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh.

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan, kepastian kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga:  Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai perlu ditinjau agar tidak menjadi celah bagi ketidakpastian hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Selain persoalan outsourcing, aspirasi buruh juga mencakup tuntutan mengenai upah yang layak, kepastian kerja, perlindungan pekerja, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan terhadap pekerja perempuan dan kelompok rentan.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi pekerja. Kesejahteraan dan kepastian kerja harus menjadi bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Joko Laras Anjasmoro dalam keterangannya.

Baca Juga:  Ketum AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis

Aksi tersebut juga membawa sejumlah tuntutan yang terpampang dalam materi aksi, antara lain mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan, menghentikan eksploitasi outsourcing, membatasi pekerja kontrak, mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan, serta memperkuat hak pekerja.

Para buruh juga mendorong perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir, pemenuhan hak pesangon, penguatan serikat pekerja, peningkatan K3 dan kesejahteraan, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja.

Melalui aksi tersebut, SPPTKI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat memperhatikan aspirasi pekerja dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca tentangIkt
Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain