Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPeredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan AparatKomentar: 0
Aph tutup mata

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan Aparat

Teropong Rakyat, 23 Juli 2025, 13:59 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Karawang, Jawa Barat – TeropongRakyat.co – Tindak peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasionalnya terpantau beroperasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dengan kedok sebagai loket apotek.

Laporan dari warga menyebutkan bahwa toko tersebut kerap ramai dikunjungi oleh pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan sejumlah pengunjung masih di bawah umur.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian.” Kata Pembeli, Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena telah merasa cukup dengan koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Karawang.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas mencurigakan di balik kedok apotek tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Kami berharap pihak kepolisian, dinas kesehatan dan BPOM mengambil tindakan tegas. Jangan di biarkan begitu saja,” ucap warga kepada teropongrakyat.co

 

Baca tentangAph tutup mata
Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain