Peredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan Aparat

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jawa BaratTeropongRakyat.co – Tindak peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasionalnya terpantau beroperasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dengan kedok sebagai loket apotek.

Laporan dari warga menyebutkan bahwa toko tersebut kerap ramai dikunjungi oleh pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan sejumlah pengunjung masih di bawah umur.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian.” Kata Pembeli, Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena telah merasa cukup dengan koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Karawang.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas mencurigakan di balik kedok apotek tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Kami berharap pihak kepolisian, dinas kesehatan dan BPOM mengambil tindakan tegas. Jangan di biarkan begitu saja,” ucap warga kepada teropongrakyat.co

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terbaru