Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua.

Enam pelaku yang dapat diamankan mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan dengan menganalisa tempat kejadian perkara ( TKP ) dirinya dapat meringkus dua orang pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.

“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor.” Ungkap Chandra, Senin (10/06/2024)

Baca Juga:  CIC Minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Proses Ulang Rekrutmen Calon Anggota Polri Jenjang Akpol, Bintara dan Tamtama

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor - Teropong Rakyat

Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengamankan 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Aksi Heroik Pengurus RT04/08 Utan Panjang Kemayoran Gagalkan Pecobaan Pencurian Motor Listrik

Selain kunci T Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Setelah dilakukan intograsi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Chandra.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah
Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir
Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang
Karhutla Bromo Hari Keenam, Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman
TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat Nasionalisme Warga Ikut Dibangun
Indonesia Berjaya Raih Juara Umum Indonesia Open 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri
Jembatan Rampung, Akses Warga Semakin Lancar, Bukti Nyata TMMD Ke-129 Hadirkan Manfaat untuk Kampung Sesor

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Karhutla Bromo Hari Keenam, Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:21 WIB

TMMD ke-129 Bukan Sekadar Pembangunan, Semangat Nasionalisme Warga Ikut Dibangun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir

Senin, 10 Agu 2026 - 10:19 WIB

TNI – Polri

Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang

Senin, 10 Agu 2026 - 09:50 WIB