Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co |27 Juni 2025 –  Bayang-bayang Muklis, sosok yang diduga sebagai back-up jaringan pengedar Tramadol di Tangerang Selatan, kian menggelayut.

Bukan hanya peredaran obat terlarang ini yang meresahkan, namun dugaan kuat Muklis kebal hukum semakin mengusik rasa keadilan masyarakat.  Informasi yang beredar menyebutkan Muklis telah lama beroperasi, melindungi para pengedar Tramadol di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana ia bisa lolos dari jeratan hukum selama ini?

ADVERTISEMENT

Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vijay, Aktivis GANN, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh dari rekan-rekan di lapangan dan rekaman pengakuan salah satu penjaga toko di Jalan Raya Puspitek, Muklis diduga kuat menjadi back-up bagi toko-toko yang menjual Tramadol di Tangerang Selatan,” tegas Vijay.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

Keberadaan Muklis menjadi sorotan tajam di tengah maraknya peredaran Tramadol yang dilakukan secara terang-terangan.

Praktik ini tak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.  Sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan, seharusnya mereka lebih aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan zat adiktif.

Ketidakhadiran peran mereka dalam kasus ini menjadi celah yang perlu dikaji lebih lanjut.

Tim investigasi teropongrakyat.co berhasil mendapati bukti nyata transaksi penjualan Tramadol antara penjual dan seorang remaja.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini berjalan tanpa hambatan, seolah-olah dilindungi oleh payung hukum yang kuat.

Bahaya lain dari peredaran Tramadol tak bisa dianggap remeh.  Obat ini, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Baca Juga:  Inilah Kondisi Terkini Kapten Philip Pilot Susi Air Usai Dibebaskan dari KKB

Apalagi, peredarannya yang menyasar kalangan remaja di lingkungan padat penduduk, menjadi ancaman serius bagi generasi muda bangsa.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kepolisian, dan BPOM harus segera bertindak untuk memberantas peredaran Tramadol dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Muklis yang diduga sebagai back-up utama.

Tidak hanya para penjual, tetapi juga jaringan dan oknum yang melindungi mereka harus diusut tuntas hingga ke akarnya.  Ketegasan hukum dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya adiksi.

Kepercayaan publik terhadap penegak hukum juga dipertaruhkan dalam kasus ini.  Tindakan yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

Berita Terkait

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka
Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:31 WIB

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Malang Ungkap 186 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

Jumat, 7 November 2025 - 15:22 WIB

Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Kromengan, Sita 20 Poket Siap Edar

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Berita Terbaru