Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kantor Bea Cukai Malang melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan sebagai wujud nyata realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan dengan menyasar toko-toko ritel di sejumlah wilayah guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Pada pukul 10.17 WIB, operasi gabungan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bululawang. Dalam pemeriksaan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Al Hidayah, Krebet, tim menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, seperti ZA, JB, Balveer, Apollo, dan lainnya, yang tidak dilekati pita cukai. Barang ilegal yang diamankan berjumlah 383 bungkus atau setara dengan 7.660 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp11.782.000 dan potensi kerugian negara Rp5.920.800 dan selanjutnya dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:  Jakarta Utara Kian Rawan Narkoba, Pakar Hukum Desak Aparat Bertindak Tegas

Masih pada hari yang sama, pukul 11.03 WIB, operasi gabungan kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Pemeriksaan dilakukan di Toko yang berlokasi di Desa Ganjaran. Dari hasil pemeriksaan, tim kembali menemukan BKC Hasil Tembakau jenis SKM dan SPM berbagai merek, di antaranya SB, GA, Joss, Apollo, dan lainnya, tanpa dilekati pita cukai yang disediakan untuk dijual. Total barang hasil penindakan mencapai 698 bungkus atau 13.960 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang Rp20.874.600 dan potensi kerugian negara Rp10.500.560, yang kemudian diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lebih lanjut.

Selain itu, pada pukul 15.30 WIB, Bea Cukai Malang melaksanakan operasi mandiri terhadap Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Operasi ini diawali dengan pengumpulan informasi guna mengidentifikasi TPE MMEA yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam pemeriksaan terhadap Toko yang berlokasi di kawasan Ruko Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tim mendapati penjualan BKC MMEA golongan B dan C berbagai merek tanpa dilengkapi NPPBKC dengan total perkiraan nilai barang Rp388.061.000. Atas temuan tersebut, seluruh barang dilakukan penyegelan di tempat

Baca Juga:  Mengenang 26 Tahun Silam Tragedi Kemanusiaan Berbau Rasial yang Lebih di Kenal Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai Malang terus berkomitmen melaksanakan pengawasan secara konsisten dan terukur sebagai upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya

Berita Terkait

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Berita Terbaru