Kota Bekasi. Teropongrakyat. Co- Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kembali menjadi sorotan tajam. Meski perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Javana diteken sejak 2019 dan diperbarui melalui adendum pada 2021, hingga 2026 pembangunan pasar tersebut belum juga rampung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan, akuntabilitas kontrak, serta perlindungan terhadap hak para pedagang.
Sejumlah pihak menilai Pemkot Bekasi cenderung terlalu akomodatif terhadap pengembang.
Adendum yang seharusnya menjadi instrumen koreksi dan penyesuaian atas hambatan proyek justru dipandang belum memberikan kepastian hukum yang kuat terkait penyelesaian pembangunan maupun perlindungan pihak terdampak.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menekankan bahwa keterlambatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Dengan rentang waktu dari 2019 hingga 2026, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Adendum semestinya mempertegas target dan tanggung jawab, bukan justru menimbulkan ketidakpastian baru,” ujarnya Yohanes Oci ketika dihubungi via whatsapp (03/05).
Yohanes juga menyoroti potensi dampak langsung terhadap pedagang. Ketidakjelasan progres pembangunan dinilai dapat merugikan hak ekonomi mereka, terutama terkait kepastian tempat usaha, skema relokasi, dan keberlanjutan aktivitas perdagangan.
“Pedagang adalah pihak yang paling terdampak. Setiap kebijakan harus memastikan mereka tidak dirugikan, baik secara ekonomi maupun hukum,” katanya.
Ia mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penelaahan menyeluruh, tidak hanya terhadap PKS dan adendum, tetapi juga terhadap proses lelang awal proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu ada pemeriksaan administratif dan hukum terhadap dokumen lelang, termasuk evaluasi atas kelayakan finansial pemenang pada saat penetapan. Ini penting untuk memastikan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Ia menegaskan pembangunan yang signifikan dapat menjadi indikator perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap perencanaan awal proyek, termasuk aspek kemampuan pelaksanaan oleh pihak pengembang.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, transparansi menjadi isu kunci.
Yohanes menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dan DPRD terkait isi perjanjian, perubahan melalui adendum, serta perkembangan proyek secara berkala.
“Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat luas. Semua dokumen dan progres harus terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik,” pintahnya
Sementara Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi di hubung lewat telpon selulernya belum di angkat.hingga berita ini di terbitkan.**.

























































