Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi. Teropongrakyat. Co- Proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kembali menjadi sorotan tajam. Meski perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Javana diteken sejak 2019 dan diperbarui melalui adendum pada 2021, hingga 2026 pembangunan pasar tersebut belum juga rampung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan, akuntabilitas kontrak, serta perlindungan terhadap hak para pedagang.
Sejumlah pihak menilai Pemkot Bekasi cenderung terlalu akomodatif terhadap pengembang.

Adendum yang seharusnya menjadi instrumen koreksi dan penyesuaian atas hambatan proyek justru dipandang belum memberikan kepastian hukum yang kuat terkait penyelesaian pembangunan maupun perlindungan pihak terdampak.

Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menekankan bahwa keterlambatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Dengan rentang waktu dari 2019 hingga 2026, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Adendum semestinya mempertegas target dan tanggung jawab, bukan justru menimbulkan ketidakpastian baru,” ujarnya Yohanes Oci ketika dihubungi via whatsapp (03/05).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu.

Yohanes juga menyoroti potensi dampak langsung terhadap pedagang. Ketidakjelasan progres pembangunan dinilai dapat merugikan hak ekonomi mereka, terutama terkait kepastian tempat usaha, skema relokasi, dan keberlanjutan aktivitas perdagangan.

“Pedagang adalah pihak yang paling terdampak. Setiap kebijakan harus memastikan mereka tidak dirugikan, baik secara ekonomi maupun hukum,” katanya.

Ia mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penelaahan menyeluruh, tidak hanya terhadap PKS dan adendum, tetapi juga terhadap proses lelang awal proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perlu ada pemeriksaan administratif dan hukum terhadap dokumen lelang, termasuk evaluasi atas kelayakan finansial pemenang pada saat penetapan. Ini penting untuk memastikan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga:  Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Ia menegaskan pembangunan yang signifikan dapat menjadi indikator perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap perencanaan awal proyek, termasuk aspek kemampuan pelaksanaan oleh pihak pengembang.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, transparansi menjadi isu kunci.

Yohanes menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dan DPRD terkait isi perjanjian, perubahan melalui adendum, serta perkembangan proyek secara berkala.

“Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat luas. Semua dokumen dan progres harus terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik,” pintahnya

Sementara  Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi di hubung lewat telpon selulernya belum di angkat.hingga berita ini di terbitkan.**.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB

TNI – Polri

Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Senin, 7 Sep 2026 - 22:21 WIB