PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh  – Teropongrakyat.co –  PT Mitra Pelabuhan Mandiri menyatakan sikap tegas terhadap Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, atas rangkaian pernyataan publik yang dinilai telah membangun stigma korupsi tanpa dasar pembuktian sah.

Humas PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Said Edi Samsuri, menilai narasi yang terus diulang di ruang publik bukan lagi kontrol sosial, melainkan konstruksi opini yang secara sistematis menempatkan PT MPM dalam posisi seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum.

Dirinya menegaskan, membentuk persepsi bersalah melalui media adalah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat - Teropong Rakyat

“Dampak yang timbul tidak bersifat asumtif. Gangguan reputasi, tekanan terhadap relasi bisnis, hingga potensi kerugian finansial telah terdokumentasi dan sedang dihitung untuk kepentingan gugatan.”jelas Said Edi Samsuri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Jelas Said Edi Samsuri, melalui Somasi Final, PT MPM memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Klarifikasi terbuka di media yang sama, penarikan seluruh pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi dan Penghentian segala bentuk framing sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Memberangus Mafia Migas

“Apabila ultimatum ini diabaikan, proses hukum akan dijalankan tanpa pemberitahuan lanjutan, termasuk penggunaan instrumen UU ITE, KUHP terkait pencemaran dan fitnah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi maksimal.”imbuhnya.

Tambah Said Edi Samsuri, PT MPM menegaskan,Aktivisme bukan tameng.Framing bukan kebenaran.Opini yang merusak reputasi adalah risiko hukum. Pilihan terbuka hanya dua, koreksi atau konsekuensi.

“Hukum tidak bekerja dengan emosi. Hukum bekerja dengan pembuktian — dan pembuktian akan diuji di ruang sidang.”tutupnya. (Red)

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru

DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tangerang Raya menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke VI tahun 2026,

Breaking News

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:50 WIB