PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh  – Teropongrakyat.co –  PT Mitra Pelabuhan Mandiri menyatakan sikap tegas terhadap Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, atas rangkaian pernyataan publik yang dinilai telah membangun stigma korupsi tanpa dasar pembuktian sah.

Humas PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Said Edi Samsuri, menilai narasi yang terus diulang di ruang publik bukan lagi kontrol sosial, melainkan konstruksi opini yang secara sistematis menempatkan PT MPM dalam posisi seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum.

Dirinya menegaskan, membentuk persepsi bersalah melalui media adalah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat - Teropong Rakyat

“Dampak yang timbul tidak bersifat asumtif. Gangguan reputasi, tekanan terhadap relasi bisnis, hingga potensi kerugian finansial telah terdokumentasi dan sedang dihitung untuk kepentingan gugatan.”jelas Said Edi Samsuri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Jelas Said Edi Samsuri, melalui Somasi Final, PT MPM memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Klarifikasi terbuka di media yang sama, penarikan seluruh pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi dan Penghentian segala bentuk framing sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Jalani Silahturahmi Sambangi DPP PBB (Pemuda Batak Bersatu)

“Apabila ultimatum ini diabaikan, proses hukum akan dijalankan tanpa pemberitahuan lanjutan, termasuk penggunaan instrumen UU ITE, KUHP terkait pencemaran dan fitnah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi maksimal.”imbuhnya.

Tambah Said Edi Samsuri, PT MPM menegaskan,Aktivisme bukan tameng.Framing bukan kebenaran.Opini yang merusak reputasi adalah risiko hukum. Pilihan terbuka hanya dua, koreksi atau konsekuensi.

“Hukum tidak bekerja dengan emosi. Hukum bekerja dengan pembuktian — dan pembuktian akan diuji di ruang sidang.”tutupnya. (Red)

Berita Terkait

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terbaru