Sidang Pra Peradilan Lanjutan Kasus Salah Tangkap GMS Molor Hingga Empat Setengah Jam, Kamaruddin Simanjuntak: Mereka Sadar GMS Tidak Pantas Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co | Tangerang Kota, Banten – Sidang Pra Peradilan yang dijadwalkan pada Selasa (5/3/2024) Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7 RT 001/09 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota, Banten menunggu terlalu lama molor hingga empat setengah jam karena menunggu Jaksa Eva Nababan, demikian yang diungkapkan Kamaruddin Hendra, S.H., M.H.

“Tetapi setelah ditunggu 4 1/2 jam nampaknya surat dari Polisi hanya 45 halaman dan tidak berani dibacakan tetapi mereka menganggap sudah dibacakan, jadi analisa Kuasa Hukum memang mereka menyadari GMS tidak pantas jadi tersangka,” ujar Kamarduddin.

Sidang Pra Peradilan Lanjutan Kasus Salah Tangkap GMS Molor Hingga Empat Setengah Jam, Kamaruddin Simanjuntak: Mereka Sadar GMS Tidak Pantas Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

“Mereka tidak berani membacakan karena kan alurnya terbukti, apalagi dari Jaksa mereka sama sekali tidak berani hadir jadi kebenaran tidak dapat dibantah, jadi menurut hemat kami bahwa pembuktian besok Rabu (6/3/2024) akan membuktikan Replik (Kembali menjawab/jawaban balasan oleh Kuasa Hukum) dan Duplik (jawan tergugat atas replik yang diajukan penggugat), akan semakin akan memperjalas perbuatan mereka, tidak benar melakukan penangkapan terhadap GMS,” urai Kamaruddin.

Dalam kesempatan sidang Pra Peradilan lanjutan tersebut dipimpin Majelis Hakim Tunggal Dr. Fahmitron, S.H., M.Hum. yang dihadiri Kuasa Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. dan rekan. Para Polisi Pol;res Bandara Soekarno-Hatta dalam jumlah yang cukup banyak, tanpa dihadiri Jakasa, Orang tua GMS dan awak media.

Baca Juga:  Lagi, Galian C Ilegal Menelan Korban Jiwa, Aktivis 98: Polisi Harus Usut Tuntas, Siapa Bermain, Siapa Bertangung Jawab?

Ketika awak media mempertanyakan kepada Polisi Bandara Soekarno-Hatta yang tidak dapat disebut namanya, terkait alasan penganiayaan kepada GMS, secara diplomatis dijawab seorang polisi Bandara Soekarno-Hatta, “Bukan kewenangan kami mengjawab hal tersebut,” ujarnya.

Sidang Replik yang dibuat Kuasa Hukum akan digelar pada Rabu (6/3/2024) pada Pukul 10.00 WIB, sementara Duplik yang dibuat Kepolisian Bandara Soekarno Hatta akan digelar pada Pukul 15.00 WIB dengan dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Dr. Fahmitron, S.H., M.Hum. Jaksa Eva Nababan, dan diharapkan semua yang berkepentingan hadir dalam sidang tersebut. Dan pada Kamis (7/3/2024) akan dihadirkan saksi-saksi dan saksi ahli.

“Menurut Pasal 114 KUHP kan seyogyanya GMS harus punya uang sementara di rekening GMS dia tidak punya uang sejumlah pemesan paket online, bagaimana dia harus membayarnya?” ujar Kamaruddin.

Hal penangkapan GMS ini merupakan pelangaran kode etik. Menangkap yang tidak harus ditangakap karena GMS bekerja di PT Waskita Karya, Karawang, Jawa Barat sedang mereka menangkapnya dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ditunjukkan barang bukti, disuruh membuka dan oknum Polisi memfoto-foto.

Berkas yang diterima Kamaradddin pada halaman pertama jawaban termohon (Polisi Bandara Soekarno Hatta), 43 halaman lagi saya tidak tahu karena tidak dibacakan.

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

Kuasa Hukum sangat yakin GMS tidak bersalah bekerja di Karawang tidak membawa apa-apa, dipukuli, disetrum dan diinjak lalu dibawa ke Jakarta serta dilakukan konferensi pers menyatakan GMS terlibat jaringan narkoba internasional, sementaera GMS saja tidak mahir berbahasa Inggris dan dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. Disuruh membawa barang bukti, “Benarkah demikian perlakuan seperti itu? Jelas tidak benar. Makanya ini kejahatan penyidik, artinya pendiydik menyatakan harus ada tersangkanya,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin dalam menegakkan keadilan hukum terhadap GMS bersama pihak keluarga telah melakukan upaya hukum seperti Pra Peradilan, telah melapor kepada Kapolri di Mabes Polri, Kadiv Propam, Wasidik semua telah dilapor, karena kita negara hukum, maka hal seperti demikian telah kami tempuh papar Kamaruddin.

HLS selaku orang tua korban bersama istrinya berharap kepada awak media, untuk senantiasa mendukung dan menssuport mereka agar keadilan hukum ditegakkan terhadap anak mereka GMS. Di akhir wawancara HLS mengajak semua yang hadir meneriakkan yel, yel, yel, “Keadilan untuk Indonesia! Dan semua merespons dengan memekikkan Yes, yes, yes!”

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Sidang Pra Peradilan Lanjutan Kasus Salah Tangkap GMS Molor Hingga Empat Setengah Jam, Kamaruddin Simanjuntak: Mereka Sadar GMS Tidak Pantas Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:58 WIB

Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru