Teropongrakyat.co | Tangerang Kota, Banten – Sidang Pra Peradilan yang dijadwalkan pada Selasa (5/3/2024) Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7 RT 001/09 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota, Banten menunggu terlalu lama molor hingga empat setengah jam karena menunggu Jaksa Eva Nababan, demikian yang diungkapkan Kamaruddin Hendra, S.H., M.H.
“Tetapi setelah ditunggu 4 1/2 jam nampaknya surat dari Polisi hanya 45 halaman dan tidak berani dibacakan tetapi mereka menganggap sudah dibacakan, jadi analisa Kuasa Hukum memang mereka menyadari GMS tidak pantas jadi tersangka,” ujar Kamarduddin.
“Mereka tidak berani membacakan karena kan alurnya terbukti, apalagi dari Jaksa mereka sama sekali tidak berani hadir jadi kebenaran tidak dapat dibantah, jadi menurut hemat kami bahwa pembuktian besok Rabu (6/3/2024) akan membuktikan Replik (Kembali menjawab/jawaban balasan oleh Kuasa Hukum) dan Duplik (jawan tergugat atas replik yang diajukan penggugat), akan semakin akan memperjalas perbuatan mereka, tidak benar melakukan penangkapan terhadap GMS,” urai Kamaruddin.
Dalam kesempatan sidang Pra Peradilan lanjutan tersebut dipimpin Majelis Hakim Tunggal Dr. Fahmitron, S.H., M.Hum. yang dihadiri Kuasa Hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. dan rekan. Para Polisi Pol;res Bandara Soekarno-Hatta dalam jumlah yang cukup banyak, tanpa dihadiri Jakasa, Orang tua GMS dan awak media.
Ketika awak media mempertanyakan kepada Polisi Bandara Soekarno-Hatta yang tidak dapat disebut namanya, terkait alasan penganiayaan kepada GMS, secara diplomatis dijawab seorang polisi Bandara Soekarno-Hatta, “Bukan kewenangan kami mengjawab hal tersebut,” ujarnya.
Sidang Replik yang dibuat Kuasa Hukum akan digelar pada Rabu (6/3/2024) pada Pukul 10.00 WIB, sementara Duplik yang dibuat Kepolisian Bandara Soekarno Hatta akan digelar pada Pukul 15.00 WIB dengan dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal, Dr. Fahmitron, S.H., M.Hum. Jaksa Eva Nababan, dan diharapkan semua yang berkepentingan hadir dalam sidang tersebut. Dan pada Kamis (7/3/2024) akan dihadirkan saksi-saksi dan saksi ahli.
“Menurut Pasal 114 KUHP kan seyogyanya GMS harus punya uang sementara di rekening GMS dia tidak punya uang sejumlah pemesan paket online, bagaimana dia harus membayarnya?” ujar Kamaruddin.
Hal penangkapan GMS ini merupakan pelangaran kode etik. Menangkap yang tidak harus ditangakap karena GMS bekerja di PT Waskita Karya, Karawang, Jawa Barat sedang mereka menangkapnya dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ditunjukkan barang bukti, disuruh membuka dan oknum Polisi memfoto-foto.
Berkas yang diterima Kamaradddin pada halaman pertama jawaban termohon (Polisi Bandara Soekarno Hatta), 43 halaman lagi saya tidak tahu karena tidak dibacakan.
Kuasa Hukum sangat yakin GMS tidak bersalah bekerja di Karawang tidak membawa apa-apa, dipukuli, disetrum dan diinjak lalu dibawa ke Jakarta serta dilakukan konferensi pers menyatakan GMS terlibat jaringan narkoba internasional, sementaera GMS saja tidak mahir berbahasa Inggris dan dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. Disuruh membawa barang bukti, “Benarkah demikian perlakuan seperti itu? Jelas tidak benar. Makanya ini kejahatan penyidik, artinya pendiydik menyatakan harus ada tersangkanya,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin dalam menegakkan keadilan hukum terhadap GMS bersama pihak keluarga telah melakukan upaya hukum seperti Pra Peradilan, telah melapor kepada Kapolri di Mabes Polri, Kadiv Propam, Wasidik semua telah dilapor, karena kita negara hukum, maka hal seperti demikian telah kami tempuh papar Kamaruddin.
HLS selaku orang tua korban bersama istrinya berharap kepada awak media, untuk senantiasa mendukung dan menssuport mereka agar keadilan hukum ditegakkan terhadap anak mereka GMS. Di akhir wawancara HLS mengajak semua yang hadir meneriakkan yel, yel, yel, “Keadilan untuk Indonesia! Dan semua merespons dengan memekikkan Yes, yes, yes!”
Reporter: Johan Sopaheluwakan