Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang Teropongrakyat.co — Setelah hampir 2 tahun, kasus tindak pidana dugaan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta, yang korbannya adalah seorang wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan PWI Pusat, Insan Kamil, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2024, dengan pelapor Insan Kamil yang melaporkan Gunadi Yuwono, seorang pengusaha yang memiliki Koperasi Unggul Makmur. Laporan di Polda Jatim tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tahun yang sama.

Selama hampir 2 tahun itu, di penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota prosesnya hanya penyelidikan, meski sudah memeriksa terlapor, pelapor maupun belasan saksi.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mencuat di media massa, pihak

Polresta Malang Kota akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 20 April 2026.

Peningkatan status ini menegaskan bila aparat penegak hukum telah menemukan peristiwa pidana yang didasarkan pada sejumlah alat bukti.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri, dengan nomor SPDP/99/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 20 April 2026.

Perkara bermula dari transfer dana sebesar Rp 500 juta pada 9 Januari 2019 oleh terlapor Insan Kamil ke rekening bank atas nama Gunadi Yuwono, dengan tujuan sebagai pembayaran utang pihak ketiga.

Baca Juga:  Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

Namun, terlapor Gunadi Yuwono, seorang pengusaha koperasi dan karaoke di Malang Raya menyangkal transfer uang Rp 500 juta tersebut. Pelapor Insan Kamil pun kemudian melayangkan surat permintaan pengembalian uang kepada Gunadi pada 17 September 2024 dengan batas waktu hingga 25 September 2024.

Hingga tenggat waktu tersebut berakhir, Gunadi Yuwono tetap tidak mengembalikan uang tersebut tanpa alasan.

Sejak saat itulah, yakni 26 September 2024, Insan Kamil menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan. Korban Insan Kamil kemudian melaporkan Gunadi Yuwono ke Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 28 September 2024. Namun, tidak lama kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Sejak dilimpahkan itu, prosesnya masih dalam penyelidikan meski sudah memeriksa pelapor, terlapor dan sejumlah saksi serta barang bukti.

Peningkatan ke tahap penyidikan ini, menandai adanya perhatian, keseriusan dan profesionalitas penyidik Polresta Malang Kota. Terlebih lagi, perkara ini telah berjalan cukup sejak laporan diajukan 28 September 2024.

Pelapor Insan Kamil berharap proses, hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini sebelumnya berjalan lamban.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra, Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

“Tahap penyelidikannya saja cukup lama lebih dari 18 bulan. Padahal perkara ini sangat sederhana. Mestinya perkara ini tahun 2025 lalu sudah disidang dan diputus di pengadilan,” ujar pelapor Insan Kamil.

Lebih lanjut wartawan senior ini menyatakan, bukti-bukti dan saksi-saksi sudah jelas semua. Terlapor sendiri sudah mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari korban, meski awalnya sempat menyangkal.

” Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk berlama-lama.

Faktanya terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya bertahun-tahun secara melawan hukum. Jadi, terlapor sudah tidak bisa membantah perbuatannya itu. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar korban yang sekarang menjabat Direktur Anti Hoax PWI Pusat

Menurut Insan Kamil, dengan penanganan perkaranya akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum yang adil dan akuntabel. ” Jangan sampe penanganan tidak sesuai dengan slogannya presisi, apalagi penegakan hukum saat ini menjadi sorotan, “pungkasnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rachmad Aji Prabowo membenarkan, peningkatan status penyidikan terkait laporan penggelapan yang korbannya seorang wartawan senior dan pengurus PWI Pusat, yang diduga mengalami kerugian 500 juta rupiah, dengan terlapor Gunadi Yuwono.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Selamatan Pembangunan Jembatan Kali Klampok, Warga Srigonco Perkuat Semangat Gotong Royong
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:27 WIB

Selamatan Pembangunan Jembatan Kali Klampok, Warga Srigonco Perkuat Semangat Gotong Royong

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru