Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang Teropongrakyat.co — Setelah hampir 2 tahun, kasus tindak pidana dugaan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta, yang korbannya adalah seorang wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan PWI Pusat, Insan Kamil, akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 2024, dengan pelapor Insan Kamil yang melaporkan Gunadi Yuwono, seorang pengusaha yang memiliki Koperasi Unggul Makmur. Laporan di Polda Jatim tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tahun yang sama.

Selama hampir 2 tahun itu, di penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota prosesnya hanya penyelidikan, meski sudah memeriksa terlapor, pelapor maupun belasan saksi.

Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mencuat di media massa, pihak

Polresta Malang Kota akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 20 April 2026.

Peningkatan status ini menegaskan bila aparat penegak hukum telah menemukan peristiwa pidana yang didasarkan pada sejumlah alat bukti.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri, dengan nomor SPDP/99/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 20 April 2026.

Perkara bermula dari transfer dana sebesar Rp 500 juta pada 9 Januari 2019 oleh terlapor Insan Kamil ke rekening bank atas nama Gunadi Yuwono, dengan tujuan sebagai pembayaran utang pihak ketiga.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Namun, terlapor Gunadi Yuwono, seorang pengusaha koperasi dan karaoke di Malang Raya menyangkal transfer uang Rp 500 juta tersebut. Pelapor Insan Kamil pun kemudian melayangkan surat permintaan pengembalian uang kepada Gunadi pada 17 September 2024 dengan batas waktu hingga 25 September 2024.

Hingga tenggat waktu tersebut berakhir, Gunadi Yuwono tetap tidak mengembalikan uang tersebut tanpa alasan.

Sejak saat itulah, yakni 26 September 2024, Insan Kamil menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan. Korban Insan Kamil kemudian melaporkan Gunadi Yuwono ke Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 28 September 2024. Namun, tidak lama kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.

Sejak dilimpahkan itu, prosesnya masih dalam penyelidikan meski sudah memeriksa pelapor, terlapor dan sejumlah saksi serta barang bukti.

Peningkatan ke tahap penyidikan ini, menandai adanya perhatian, keseriusan dan profesionalitas penyidik Polresta Malang Kota. Terlebih lagi, perkara ini telah berjalan cukup sejak laporan diajukan 28 September 2024.

Pelapor Insan Kamil berharap proses, hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, mengingat perkara ini sebelumnya berjalan lamban.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pencuri Mobil Grandmax di Malang, Pelaku Terlacak dari GPS

“Tahap penyelidikannya saja cukup lama lebih dari 18 bulan. Padahal perkara ini sangat sederhana. Mestinya perkara ini tahun 2025 lalu sudah disidang dan diputus di pengadilan,” ujar pelapor Insan Kamil.

Lebih lanjut wartawan senior ini menyatakan, bukti-bukti dan saksi-saksi sudah jelas semua. Terlapor sendiri sudah mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari korban, meski awalnya sempat menyangkal.

” Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk berlama-lama.

Faktanya terlapor tidak bisa lagi menyangkal telah menggunakan uang saya bertahun-tahun secara melawan hukum. Jadi, terlapor sudah tidak bisa membantah perbuatannya itu. Nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar korban yang sekarang menjabat Direktur Anti Hoax PWI Pusat

Menurut Insan Kamil, dengan penanganan perkaranya akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum yang adil dan akuntabel. ” Jangan sampe penanganan tidak sesuai dengan slogannya presisi, apalagi penegakan hukum saat ini menjadi sorotan, “pungkasnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rachmad Aji Prabowo membenarkan, peningkatan status penyidikan terkait laporan penggelapan yang korbannya seorang wartawan senior dan pengurus PWI Pusat, yang diduga mengalami kerugian 500 juta rupiah, dengan terlapor Gunadi Yuwono.

Berita Terkait

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized
Densus 88 AT Polri Ajak Masyarakat Tolak Radikalisme dan Bullying melalui Kampanye Edukasi di Car Free Day Makassar
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kalibaru Polres Priok Perkuat Sinergi Bersama Warga Kalibaru demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Gangguan Kamtibmas
Kodim 0833/Kota Malang Terima Kunjungan Dankodiklat TNI AD Dalam Rangka Uji Petik Pencak Silat Militer
Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah di Lanud Silas Papare
Polsek Sunda Kelapa Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Menuju Kepulauan Seribu
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:13 WIB

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized

Senin, 6 Juli 2026 - 10:48 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Masyarakat Tolak Radikalisme dan Bullying melalui Kampanye Edukasi di Car Free Day Makassar

Senin, 6 Juli 2026 - 09:36 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kalibaru Polres Priok Perkuat Sinergi Bersama Warga Kalibaru demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Senin, 6 Juli 2026 - 09:10 WIB

Patroli Cipta Kondisi JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 6 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kodim 0833/Kota Malang Terima Kunjungan Dankodiklat TNI AD Dalam Rangka Uji Petik Pencak Silat Militer

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Sekaligus Resmikan Gedung Centralized

Senin, 6 Jul 2026 - 13:13 WIB