Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Barat, teropongrakyat.co – Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan PT Atoz Mining yang disebut memberikan kontrak kerja sama kepada PT Baskara, kemudian dilanjutkan dengan keterlibatan PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra (SCULS) dalam kegiatan operasional tambang batu bara.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Mereka menilai pengawasan dari pihak terkait perlu diperketat agar kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum memiliki RKAB atau izin operasional yang lengkap, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai lingkungan rusak dan negara dirugikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Jumat, 15/5/26

Pemerhati lingkungan di Sumatera Barat juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk status izin operasional dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Geruduk Kantor P4OP Jakarta Timur, KJP Plus Tak Kunjung Cair

Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, PT Atoz Mining diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, muncul dugaan bahwa kegiatan operasional dilakukan tanpa RKAB yang telah disahkan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan status operasional PT SCULS dalam kegiatan tersebut, apakah bertindak sebagai kontraktor tambang atau hanya sebagai perusahaan penunjang kegiatan pertambangan, termasuk transportasi hasil tambang.

Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan - Teropong Rakyat

Beberapa poin yang menjadi perhatian publik antara lain:

  1. Status IUP Operasi Produksi (IUP-OP) yang disebut berlaku hingga tahun 2027 namun dikabarkan sempat dicabut pada tahun 2022 oleh Kementerian ESDM.
  2. Kejelasan keberadaan dan persetujuan RKAB.
  3. Prosedur eksplorasi yang dilakukan apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
  4. Legalitas PT SCULS dalam menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
  5. Status perusahaan kontraktor tambang dan dasar izin operasional yang digunakan.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah izin yang sebelumnya dicabut telah diaktifkan kembali, serta apakah kewajiban seperti pembayaran jaminan reklamasi telah dipenuhi sebelum kegiatan produksi dilakukan.

Baca Juga:  Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman di Bunuh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pemegang IUP wajib memiliki RKAB yang disetujui pemerintah sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.

Dalam aturan tersebut, kegiatan pertambangan tanpa izin maupun tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Direktur PT Sarana Cipta Unggul Lintas Samudra, Zainal Asri, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Pemerhati lingkungan berharap aparat penegak hukum, termasuk pihak Kejaksaan dan instansi terkait di Sumatera Barat, dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Afri

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Berita Terbaru