Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 9 Oktober 2025teropongrakyat.co – Insidenkekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang pria yang diduga preman sekaligus penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan penganiayaan terhadap awak media yang tengah bertugas di kawasan Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan Pabrik Garmen Apparell Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung terkait praktik penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan merampas kunci mobil milik salah satu wartawan.

Situasi memanas hingga pelaku memukul wajah korban, tepat di bagian hidung, sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Sanksi Hukum yang Berlaku

  1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
    Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

  2. Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
    Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

    “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
    Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

  3. Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
    Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Penegasan Aparat

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Berita Terbaru