Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 9 Oktober 2025teropongrakyat.co – Insidenkekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang pria yang diduga preman sekaligus penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan penganiayaan terhadap awak media yang tengah bertugas di kawasan Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan Pabrik Garmen Apparell Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung terkait praktik penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan merampas kunci mobil milik salah satu wartawan.

Situasi memanas hingga pelaku memukul wajah korban, tepat di bagian hidung, sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! "KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!"

Sanksi Hukum yang Berlaku

  1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
    Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

  2. Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
    Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

    “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
    Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

  3. Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
    Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Penegasan Aparat

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Badan Disdik Kota Bekasi, Kejari: Itu Bukan Sprindik

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Berita Terbaru

Ekonomi

Kinerja Kabinet Dinilai Positif, 63,7% Publik Mengaku Puas

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:17 WIB