Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTOperasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di BlitarKomentar: 0

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Teropong Rakyat, 12 Mei 2026, 20:57 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi pengawasan senyap yang dilakukan Bea Cukai Malang kembali berhasil membongkar peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi dini hari pada Sabtu (9/5/2026), petugas berhasil mengamankan ribuan botol Arak Bali tanpa pita cukai yang hendak didistribusikan ke wilayah Kabupaten Blitar.

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya sebuah mobil minibus warna putih yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari wilayah Malang.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi barang ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis kendaraan dan penyisiran lapangan, mobil target diketahui melintas di wilayah Sumberpucung menuju Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Tim kemudian melakukan pengejaran intensif hingga masuk wilayah Kabupaten Blitar. Dalam operasi itu, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar guna memperkuat upaya penghentian kendaraan.

Setelah pengejaran berlangsung tanpa putus, kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 44 koli berisi Arak Bali ilegal tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 2.298 botol dengan isi keseluruhan sekitar 1.378,8 liter.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91,9 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,2 juta.

Baca Juga:  PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi sesuai ketentuan.

“Penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, sinergi dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain