Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi pengawasan senyap yang dilakukan Bea Cukai Malang kembali berhasil membongkar peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi dini hari pada Sabtu (9/5/2026), petugas berhasil mengamankan ribuan botol Arak Bali tanpa pita cukai yang hendak didistribusikan ke wilayah Kabupaten Blitar.

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya sebuah mobil minibus warna putih yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari wilayah Malang.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi barang ilegal di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil analisis kendaraan dan penyisiran lapangan, mobil target diketahui melintas di wilayah Sumberpucung menuju Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  12 Kepala Sekolah Diperas 2 Oknum Polisi hingga Rp4,7 Miliar, Aktivis 98: Lacak Aliran Dananya Kemana?

Tim kemudian melakukan pengejaran intensif hingga masuk wilayah Kabupaten Blitar. Dalam operasi itu, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar guna memperkuat upaya penghentian kendaraan.

Setelah pengejaran berlangsung tanpa putus, kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 44 koli berisi Arak Bali ilegal tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 2.298 botol dengan isi keseluruhan sekitar 1.378,8 liter.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp91,9 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,2 juta.

Baca Juga:  Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan resmi sesuai ketentuan.

“Penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, sinergi dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru