Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela. Seperti yang terdapat di Jl. Dokter Sahardjo No. 149 Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pusat perekonomian dan banyak pula kawasan penduduk, yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko yang mengaku bernama Apin menyebutkan jika toko tersebut merupakan milik bos nya dan seseorang yang mengurus toko tersebut bernama Saleh.

Ia sendiri hanya sebagai pekerja yang menjual berbagai jenis obat keras terbatas dan obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenidyl, Alprazolam, Calmlet Esilgan Riklona dan lain-lain.

Baca Juga:  Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan seperti tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Gerry, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Survei Sebut Mayoritas Masyarakat Percaya kepada Polisi Usai Demo Ricuh Agustus

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu pula sang penjaga toko alis Apin sempat menawarkan obat Tramadol dengan harga mudah kepada Redaksi dengan syarat transaksi dilakukan diluar toko.

Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang - Teropong Rakyat

Dalam waktu dekat Redaksi akan segera meminta klarifikasi dari Lingkungan setempat, Camat Tebet dan Kapolsek Tebet.

Karena diarasa adanya pembiaran, toko tersebut yang dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras.

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api
Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL
BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas
Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak
Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai
Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Ketum BPIKPNPARI Akan Temui Kapolda Jambi, Desak Tindakan Tegas atas Penyerangan Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:54 WIB

Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 28 April 2026 - 13:13 WIB

Klarifikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Saksi Ngaku Diancam Tembak

Selasa, 28 April 2026 - 07:43 WIB

Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:05 WIB