Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co —29/04/2026- Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., CILJ., didampingi jajaran pengurus, mendatangi kantor Permata Finance cabang Cikupa pada Senin (27/4/2026) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nasabah atas nama Pajri Hidayatullah. Ia mengaku sepeda motor miliknya, Honda Vario ABS dengan nomor kontrak 467918132, telah ditarik oleh oknum debt collector berinisial Jevi dan Ika yang mengaku berasal dari pihak perusahaan pembiayaan.

Dalam keterangannya, penarikan tersebut dilakukan saat masa keterlambatan pembayaran baru memasuki sekitar tujuh hari. Kendaraan diduga diambil dengan modus penitipan di kantor Permata Finance.

Namun, ketika pihak nasabah berencana datang ke kantor cabang untuk melakukan pelunasan, kendaraan tersebut justru telah dinyatakan dilelang oleh pihak perusahaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim AKPERSI melakukan klarifikasi langsung ke kantor cabang dan meminta data pendukung seperti kunci asli, STNK, fotokopi BPKB, serta dokumen administrasi lainnya. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa data hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Natal Tiberias 2024: 1000 Paduan Suara Meriahkan Perayaan di GBK

Kepala Cabang Permata Finance Cikupa, Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan data apabila diminta secara resmi oleh pihak kepolisian.

“Apabila dari pihak kepolisian yang meminta, kami siap memberikan dan mengantarkan data tersebut,” ujarnya.

Terkait status kendaraan, pihak cabang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah melalui proses lelang. Hal ini menjadi perhatian karena proses penarikan yang dilakukan dalam waktu singkat serta mekanisme lelang yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, peristiwa ini juga dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 tentang pencurian.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan dalam penarikan.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila barang yang dikuasai secara sah kemudian dialihkan secara melawan hukum.

Baca Juga:  Kemenhub Bersama U.S Embassy Gelar Maritim Security Exercise & Worshop Serta Port Visit

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas keamanan dan perlindungan dari tindakan yang merugikan, serta pelaku usaha wajib bertindak dengan itikad baik.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur bahwa eksekusi objek jaminan harus melalui prosedur yang sah, termasuk pemberitahuan kepada debitur dan mekanisme yang sesuai hukum.

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan mengamankan oknum debt collector yang mengaku dari pihak perusahaan tersebut, guna memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

AKPERSI juga mendorong adanya transparansi dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

Berita Terkait

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin
Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor
Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:58 WIB

GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Sertifikat SNI Produk Selang LPG dalam Perkara di Tapin

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kebakaran hebat melanda SPBU Cilendek Cemplang Bogor

Berita Terbaru

TNI – Polri

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:08 WIB