Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co —29/04/2026- Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., CILJ., didampingi jajaran pengurus, mendatangi kantor Permata Finance cabang Cikupa pada Senin (27/4/2026) guna melakukan klarifikasi terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nasabah atas nama Pajri Hidayatullah. Ia mengaku sepeda motor miliknya, Honda Vario ABS dengan nomor kontrak 467918132, telah ditarik oleh oknum debt collector berinisial Jevi dan Ika yang mengaku berasal dari pihak perusahaan pembiayaan.

Dalam keterangannya, penarikan tersebut dilakukan saat masa keterlambatan pembayaran baru memasuki sekitar tujuh hari. Kendaraan diduga diambil dengan modus penitipan di kantor Permata Finance.

Namun, ketika pihak nasabah berencana datang ke kantor cabang untuk melakukan pelunasan, kendaraan tersebut justru telah dinyatakan dilelang oleh pihak perusahaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim AKPERSI melakukan klarifikasi langsung ke kantor cabang dan meminta data pendukung seperti kunci asli, STNK, fotokopi BPKB, serta dokumen administrasi lainnya. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa data hanya dapat diberikan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Ngopi Kamtibmas di Terminal Penumpang Pelni Nusantara Pura, Fokus pada Antisipasi Bahaya Kebakaran

Kepala Cabang Permata Finance Cikupa, Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan data apabila diminta secara resmi oleh pihak kepolisian.

“Apabila dari pihak kepolisian yang meminta, kami siap memberikan dan mengantarkan data tersebut,” ujarnya.

Terkait status kendaraan, pihak cabang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah melalui proses lelang. Hal ini menjadi perhatian karena proses penarikan yang dilakukan dalam waktu singkat serta mekanisme lelang yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, peristiwa ini juga dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 tentang pencurian.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan dalam penarikan.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila barang yang dikuasai secara sah kemudian dialihkan secara melawan hukum.

Baca Juga:  MOGUL Celebrates First Anniversary with Spectacular Block Party at SCBD Park

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas keamanan dan perlindungan dari tindakan yang merugikan, serta pelaku usaha wajib bertindak dengan itikad baik.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga mengatur bahwa eksekusi objek jaminan harus melalui prosedur yang sah, termasuk pemberitahuan kepada debitur dan mekanisme yang sesuai hukum.

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan mengamankan oknum debt collector yang mengaku dari pihak perusahaan tersebut, guna memastikan proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

AKPERSI juga mendorong adanya transparansi dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

Berita Terkait

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terbaru

TNI – Polri

STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:31 WIB