Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh –  Teropongrakyat.co – 8 AGUSTUS 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, mengeluarkan pernyataan tegas lewat surat resmi bernomor 059/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara. Ia menolak tegas pelaksanaan pertemuan yang diagendakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 terkait arahan dan mekanisme pemberian ganti rugi lahan kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

Tidak Sah Mewakili Warga

Jhon Kenedy menegaskan, organisasi yang ditunjuk menjadi mitra dialog yakni “Proposal Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun” tidak memiliki legitimasi mewakili seluruh pemilik hak di Desa Karendan. “Organisasi itu tidak memiliki lahan kelola, hanya mewakili oknum tertentu. Dibentuk secara sepihak, bahkan warga pemilik lahan asli tidak dilibatkan. Jika dijadikan perwakilan tunggal, hak puluhan keluarga pemilik lahan akan dikorbankan,” tegasnya.

Baca Juga:  LOGINDO dan KOPABA Bagikan 400 Kantung Takjil kepada Sopir di

Berpotensi Melanggar Aturan Hukum

Langkah Camat Lahei dipandang menyalahi aturan: melawan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No.20 Tahun 2001 Pemberantasan Korupsi. Terlebih saat ini perkara sengketa lahan antara Prianto dengan PT NPR sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 90/SK.HK.02/VII/2026/PN Mtw tanggal 27 Juli 2026.
“Melakukan penyelesaian sepihak saat perkara masih berjalan adalah bentuk pengabaian kewibawaan pengadilan, berpotensi intimidasi terhadap pemilik hak, dan jika terjadi kerugian maka tanggung jawab mutlak ada penyelenggara rapat,” bunyi ketegasan dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara, Sejumlah Lokasi Terendam

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum - Teropong Rakyat

Peringatan Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Jhon Kenedy kembali mengingatkan kesalahan pembebasan lahan seluas 190 hektare yang pernah terjadi keliru dan merugikan warga, serta belum tuntas hingga kini. “Jangan sampai langkah terburu-buru justru menambah keributan baru dan kerugian yang tidak terukur,” katanya.

LPKP meminta Bupati Barito Utara segera menginstruksikan pembatalan rapat tersebut. Segala keputusan terkait lahan wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Surat juga disampaikan ke Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, pihak perusahaan, penasihat hukum Prianto, serta disebarkan ke masyarakat Karendan agar transparan. (Red/trjs/

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru