Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh –  Teropongrakyat.co – 8 AGUSTUS 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, mengeluarkan pernyataan tegas lewat surat resmi bernomor 059/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Barito Utara. Ia menolak tegas pelaksanaan pertemuan yang diagendakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 terkait arahan dan mekanisme pemberian ganti rugi lahan kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

Tidak Sah Mewakili Warga

Jhon Kenedy menegaskan, organisasi yang ditunjuk menjadi mitra dialog yakni “Proposal Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun” tidak memiliki legitimasi mewakili seluruh pemilik hak di Desa Karendan. “Organisasi itu tidak memiliki lahan kelola, hanya mewakili oknum tertentu. Dibentuk secara sepihak, bahkan warga pemilik lahan asli tidak dilibatkan. Jika dijadikan perwakilan tunggal, hak puluhan keluarga pemilik lahan akan dikorbankan,” tegasnya.

Baca Juga:  PEWARNA  Indonesia PC Jakarta Selatan Kini Sudah Lengkapi  Kepengurusan

Berpotensi Melanggar Aturan Hukum

Langkah Camat Lahei dipandang menyalahi aturan: melawan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No.20 Tahun 2001 Pemberantasan Korupsi. Terlebih saat ini perkara sengketa lahan antara Prianto dengan PT NPR sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 90/SK.HK.02/VII/2026/PN Mtw tanggal 27 Juli 2026.
“Melakukan penyelesaian sepihak saat perkara masih berjalan adalah bentuk pengabaian kewibawaan pengadilan, berpotensi intimidasi terhadap pemilik hak, dan jika terjadi kerugian maka tanggung jawab mutlak ada penyelenggara rapat,” bunyi ketegasan dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi UMKM, BRI KC Jakarta Jelambar Kunjungi Merchant Ogood Coffee & Eatery Grogol

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum - Teropong Rakyat

Peringatan Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Jhon Kenedy kembali mengingatkan kesalahan pembebasan lahan seluas 190 hektare yang pernah terjadi keliru dan merugikan warga, serta belum tuntas hingga kini. “Jangan sampai langkah terburu-buru justru menambah keributan baru dan kerugian yang tidak terukur,” katanya.

LPKP meminta Bupati Barito Utara segera menginstruksikan pembatalan rapat tersebut. Segala keputusan terkait lahan wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Surat juga disampaikan ke Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, pihak perusahaan, penasihat hukum Prianto, serta disebarkan ke masyarakat Karendan agar transparan. (Red/trjs/

Berita Terkait

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru