Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTAhli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita JaminanKomentar: 0

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Teropong Rakyat, 15 Mei 2026, 19:00 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, TeropongRakyat.co — Penggugat sekaligus ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Haji Makawi, kembali mengambil langkah lanjutan dalam sengketa lahan melawan PT Summarecon Agung Tbk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Jumat (15/5/2026), Haji Makawi mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di kawasan Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan pihak penggugat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait pengawasan proses persidangan, khususnya mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Februari 2026.

Baca Juga:  BRI BO BSD Ikut Hadiri Peresmian Corporate Rebranding Bank BRI di Usia ke-130 Tahun

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan - Teropong Rakyat

Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Dalam keterangannya, Makawi mempertanyakan belum adanya kepastian maupun ketegasan terkait permohonan sita jaminan tersebut.

Menurutnya, permohonan yang telah diajukan hampir tiga bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Kami mempertanyakan kejelasan sita jaminan tersebut, karena sudah mau berjalan tiga bulan belum ada penjelasan dan ketegasan dalam menyikapi hal ini dalam mengabulkan permohonan kami soal sita jaminan,” ujar Makawi.

Ia menilai langkah sita jaminan penting dilakukan mengingat objek sengketa merupakan lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:  BRI UNIT Cipanas Hadirkan Pelayanan Humanis dengan Fokus pada Nasabah Pedesaan

Sita Jaminan Dinilai Kewenangan Hakim

Makawi juga menyampaikan bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

Karena itu, pihak ahli waris berharap adanya pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang telah diajukan.

Perkara sengketa lahan ini sendiri masih terus berjalan, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil pihak penggugat.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain