Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Penggugat sekaligus ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Haji Makawi, kembali mengambil langkah lanjutan dalam sengketa lahan melawan PT Summarecon Agung Tbk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Jumat (15/5/2026), Haji Makawi mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di kawasan Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan pihak penggugat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait pengawasan proses persidangan, khususnya mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Februari 2026.

Baca Juga:  Demo Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di Kantor Bea Cukai Marunda, Tuntut Audit Independen hingga Penegakan Supremasi Hukum

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan - Teropong Rakyat

Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Dalam keterangannya, Makawi mempertanyakan belum adanya kepastian maupun ketegasan terkait permohonan sita jaminan tersebut.

Menurutnya, permohonan yang telah diajukan hampir tiga bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Kami mempertanyakan kejelasan sita jaminan tersebut, karena sudah mau berjalan tiga bulan belum ada penjelasan dan ketegasan dalam menyikapi hal ini dalam mengabulkan permohonan kami soal sita jaminan,” ujar Makawi.

Ia menilai langkah sita jaminan penting dilakukan mengingat objek sengketa merupakan lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil ungkap identitas jasad wanita tanpa kepala

Sita Jaminan Dinilai Kewenangan Hakim

Makawi juga menyampaikan bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

Karena itu, pihak ahli waris berharap adanya pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang telah diajukan.

Perkara sengketa lahan ini sendiri masih terus berjalan, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil pihak penggugat.

Berita Terkait

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Berita Terbaru