Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Penggugat sekaligus ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Haji Makawi, kembali mengambil langkah lanjutan dalam sengketa lahan melawan PT Summarecon Agung Tbk yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada Jumat (15/5/2026), Haji Makawi mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di kawasan Rawa Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan pihak penggugat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait pengawasan proses persidangan, khususnya mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 18 Februari 2026.

Baca Juga:  TINGKATKAN KONEKTIVITAS TRANSPORTASI, KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN PELAYARAN PERINTIS DAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PSO ANGKUTAN LAUT TAHUN ANGGARAN 2025

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan - Teropong Rakyat

Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Dalam keterangannya, Makawi mempertanyakan belum adanya kepastian maupun ketegasan terkait permohonan sita jaminan tersebut.

Menurutnya, permohonan yang telah diajukan hampir tiga bulan lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Kami mempertanyakan kejelasan sita jaminan tersebut, karena sudah mau berjalan tiga bulan belum ada penjelasan dan ketegasan dalam menyikapi hal ini dalam mengabulkan permohonan kami soal sita jaminan,” ujar Makawi.

Ia menilai langkah sita jaminan penting dilakukan mengingat objek sengketa merupakan lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Sita Jaminan Dinilai Kewenangan Hakim

Makawi juga menyampaikan bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

Karena itu, pihak ahli waris berharap adanya pengawasan agar proses persidangan berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang telah diajukan.

Perkara sengketa lahan ini sendiri masih terus berjalan, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil pihak penggugat.

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan
Hardjuno Desak Menkeu Penuhi Janji Pembentukan Lembaga Pengganti Satgas BLBI
Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.
Warga Sukapura Tolak Pembangunan Dapur MBG di Tengah Permukiman, Hasil Voting Menangkan Penolakan
Aktivitas Bongkar Muat Dihentikan, Oknum Kades Bungursari Diduga Lontarkan Permintaan Fantastis
Belum Ada Papan PBG, Publik Pertanyakan Kepatuhan Administrasi MMT Padel

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:47 WIB

Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:01 WIB

Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:11 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WIB

Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta pusat.

Berita Terbaru