Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, oleh pihak Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga. Jumat, (15/05/2026).
Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir atau yang akrab disapa Daeng Azis. Ia menilai lurah sebagai pelayan masyarakat tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
“Saya kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW. Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara dewasa, bukan langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 001 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.
“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW. Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
“Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tandasnya.
Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW 001 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar peraturan perundang-undangan, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.
Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200 orang anggotanya mendatangi Kantor RW 001 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Tjien Fi.
Sementara itu, Ketua RW 001 nonaktif, Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH., MH., membantah tudingan bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.
Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.
Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.
Karena itu, pihaknya menilai dasar pemberhentian Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di Jakarta.



























































