PURWAKARTA, teropongrakyat.co – Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mendadak menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan arogan yang dilakukan seorang kepala desa berinisial NEZ terhadap warga pada Minggu lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengusaha besi tua, Putri Anditya bersama suaminya, tengah melakukan aktivitas bongkar muat barang di halaman rumahnya. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh oknum kepala desa dengan alasan belum mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Putri Anditya dan suaminya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan setempat sebelum aktivitas bongkar muat dilakukan.
“Kami paham aturan. Sebelum barang datang, kami sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat. Tapi malah dipersulit dengan permintaan harus mengumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05. Menurut kami itu tidak masuk akal,” ujar Putri Anditya dan suami kepada wartawan.
Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan izin usaha tersebut. Berdasarkan keterangan narasumber kepada wartawan pada Selasa (12/5/2026), oknum kepala desa diduga meminta uang sebesar Rp30 juta untuk pengurusan perizinan.
“Saya datang ke kantor desa untuk mempertanyakan terkait surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Bu Putri dan suaminya yang disebut tidak diakui tanda tangannya oleh pihak desa. Saat itu beliau mengatakan, ‘Untuk perizinan, tiga puluh juta all in,’” ungkap narasumber menirukan ucapan oknum kepala desa tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Putri Anditya dan suaminya mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel. Saat ini, pihak keluarga disebut masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Bungursari berinisial NEZ belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


























































