Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: toko terduga penjualan minuman keras (dok-teropongrakyat.co)

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong di wilayah permukiman padat penduduk semakin meresahkan masyarakat. Penjualan miras secara bebas diduga masih berlangsung di lingkungan warga, bahkan berada tidak jauh dari kawasan sekolah dan tempat ibadah.

Modus penjualannya pun beragam. Dari luar, toko tampak seperti warung sembako biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, di bagian dalam toko diduga terdapat berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat serta meningkatkan potensi kenakalan remaja di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi warga, salah satu toko kelontong yang diduga menjual miras berada di Jalan Duren No. 33 RT 01/RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: 

Tokoh masyarakat setempat, Priyono Joko, menilai praktik tersebut seolah dibiarkan oleh pihak terkait.

“Diduga ada pembiaran dari pemangku kebijakan yang berwenang, seolah-olah mereka tutup mata terhadap aktivitas penjualan miras tersebut,” tegas Priyono kepada awak media. Kamis, 21/5

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan miras tersebut, Watibun Satpol PP Kecamatan Cilincing, Atar, memberikan jawaban singkat.

“Ini tipiring,” ujar Atar singkat saat dikonfirmasi awak media.

Di sisi lain, pemilik toko yang diduga menjual miras mengaku bahwa di wilayah Cilincing terdapat puluhan toko serupa yang tergabung dalam sebuah paguyuban.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Class Action Perkara Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses

“Di Cilincing ada 48 toko dan semuanya masuk paguyuban. Kita sudah koordinasi dengan oknum terkait bang,” kata pemilik toko tersebut.

Pernyataan tersebut memicu sorotan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Jakarta Utara.

Fenomena toko kelontong berkedok warung sembako yang menjual miras tanpa izin disebut juga terjadi di sejumlah wilayah lainnya. Sebelumnya, aparat Satpol PP di beberapa daerah telah melakukan razia dan menyita ratusan botol miras ilegal dari sejumlah toko.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru