8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam Sumber. Teropongrakyat.co — Seorang istri di Agam, Sumatera Barat, mempertanyakan penanganan kasus KDRT yang dialaminya. Sudah 8 bulan melapor ke Polres Agam, suaminya yang diduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

Korban, Kurnia Esa Widya Wissa, melaporkan kasus tersebut ke Polres Agam pada 14 September 2025. KDRT diduga terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jorong Batu Hampar, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Terlapor berinisial D.Z.P.

Hingga kini, korban mengaku baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. SP2HP terakhir bernomor B/506/X/2025/Reskrim diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Penyelidikan Mandek di Saksi
Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah mengirim undangan permintaan keterangan kepada dua saksi, yakni Zaki dan Dindo. Saksi Dindo sudah hadir dan dimintai keterangan. Namun saksi Zaki tidak hadir.

“Selanjutnya kami akan mengirimkan undangan permintaan keterangan kembali kepada Sdr. Zaki dan juga terlapor Sdr. Dedi Zoni Putra,” tulis penyidik dalam SP2HP.

Penyidik juga menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor guna mendukung kelengkapan alat bukti. Penyidik pembantu yang menangani adalah Aipda Poni Sepnal I., S.H. dan Brigpol Putri Sri Wahyuni, S.H.

Baca Juga:  Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Korban Minta Atensi Propam dan Kapolda
Korban mempertanyakan lambannya penanganan. “Sudah 8 bulan saya lapor KDRT, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Tidak ditahan, bahkan terlapor masih berkeliaran,” pungkasnya Via WhatsApp kepada Teropongrakyat.co.Kamis,9 /5/2026

Ia berharap Polres Agam memberikan perhatian serius. Korban juga memohon atensi Propam Polda Sumbar dan Mabes Polri untuk meneliti penyebab belum ditetapkannya tersangka.ujarnya .
Teropongrakyat sudah berupaya mengkonfirmasih pihak Penyidik Polres Agam,namun belum memberikan jawaban, hingga berita ini di turunkan.**

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru