8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam Sumber. Teropongrakyat.co — Seorang istri di Agam, Sumatera Barat, mempertanyakan penanganan kasus KDRT yang dialaminya. Sudah 8 bulan melapor ke Polres Agam, suaminya yang diduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

Korban, Kurnia Esa Widya Wissa, melaporkan kasus tersebut ke Polres Agam pada 14 September 2025. KDRT diduga terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jorong Batu Hampar, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Terlapor berinisial D.Z.P.

Hingga kini, korban mengaku baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. SP2HP terakhir bernomor B/506/X/2025/Reskrim diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

Penyelidikan Mandek di Saksi
Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah mengirim undangan permintaan keterangan kepada dua saksi, yakni Zaki dan Dindo. Saksi Dindo sudah hadir dan dimintai keterangan. Namun saksi Zaki tidak hadir.

“Selanjutnya kami akan mengirimkan undangan permintaan keterangan kembali kepada Sdr. Zaki dan juga terlapor Sdr. Dedi Zoni Putra,” tulis penyidik dalam SP2HP.

Penyidik juga menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor guna mendukung kelengkapan alat bukti. Penyidik pembantu yang menangani adalah Aipda Poni Sepnal I., S.H. dan Brigpol Putri Sri Wahyuni, S.H.

Baca Juga:  Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

Korban Minta Atensi Propam dan Kapolda
Korban mempertanyakan lambannya penanganan. “Sudah 8 bulan saya lapor KDRT, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Tidak ditahan, bahkan terlapor masih berkeliaran,” pungkasnya Via WhatsApp kepada Teropongrakyat.co.Kamis,9 /5/2026

Ia berharap Polres Agam memberikan perhatian serius. Korban juga memohon atensi Propam Polda Sumbar dan Mabes Polri untuk meneliti penyebab belum ditetapkannya tersangka.ujarnya .
Teropongrakyat sudah berupaya mengkonfirmasih pihak Penyidik Polres Agam,namun belum memberikan jawaban, hingga berita ini di turunkan.**

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Berita Terbaru