8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam Sumber. Teropongrakyat.co — Seorang istri di Agam, Sumatera Barat, mempertanyakan penanganan kasus KDRT yang dialaminya. Sudah 8 bulan melapor ke Polres Agam, suaminya yang diduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

Korban, Kurnia Esa Widya Wissa, melaporkan kasus tersebut ke Polres Agam pada 14 September 2025. KDRT diduga terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jorong Batu Hampar, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Terlapor berinisial D.Z.P.

Hingga kini, korban mengaku baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. SP2HP terakhir bernomor B/506/X/2025/Reskrim diterbitkan pada 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Mantan Bos Lembaga Antirasuah

Penyelidikan Mandek di Saksi
Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah mengirim undangan permintaan keterangan kepada dua saksi, yakni Zaki dan Dindo. Saksi Dindo sudah hadir dan dimintai keterangan. Namun saksi Zaki tidak hadir.

“Selanjutnya kami akan mengirimkan undangan permintaan keterangan kembali kepada Sdr. Zaki dan juga terlapor Sdr. Dedi Zoni Putra,” tulis penyidik dalam SP2HP.

Penyidik juga menyebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor guna mendukung kelengkapan alat bukti. Penyidik pembantu yang menangani adalah Aipda Poni Sepnal I., S.H. dan Brigpol Putri Sri Wahyuni, S.H.

Baca Juga:  Respons Cepat Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Pancoran Mas Depok

Korban Minta Atensi Propam dan Kapolda
Korban mempertanyakan lambannya penanganan. “Sudah 8 bulan saya lapor KDRT, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Tidak ditahan, bahkan terlapor masih berkeliaran,” pungkasnya Via WhatsApp kepada Teropongrakyat.co.Kamis,9 /5/2026

Ia berharap Polres Agam memberikan perhatian serius. Korban juga memohon atensi Propam Polda Sumbar dan Mabes Polri untuk meneliti penyebab belum ditetapkannya tersangka.ujarnya .
Teropongrakyat sudah berupaya mengkonfirmasih pihak Penyidik Polres Agam,namun belum memberikan jawaban, hingga berita ini di turunkan.**

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru

Opini

NEGERIKU TERGULUNG

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:24 WIB