Respons Cepat Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang di Pancoran Mas Depok

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, teropongrakyat.co – Polisi amankan penjual obat-obatan terlarang di Jl Seran Aning No.5 RT4/ RW.7 dan di Jl Nusantara Raya No 187, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (28/7/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan (risky) yang merupakan wartawan dari teropongrakyat.co.

Risky menduga para pengedar obat terlarang tersebut dilakukan secara terstruktur. Sehingga dirinya meminta polisi untuk menindak tegas.

“Mungkin banyak pemain-pemain lama di sana yang menjualnya. Saya memberikan laporan ke Pak Suganda Opsnal Reskrim Polsek Pancoran mas untuk menertibkan,” katanya.

Baca Juga:  Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

Jajaran Reskrim Polsek Pancoran Mas langsung merespons keluhan tersebut dengan mendatangi lokasi peredaran. Hasilnya Ke tiga orang pengedar obat terlarang dari ke dua lokasi yang berbeda langsung dibekuk polisi.

“Sudah langsung kami tangkap, dan sudah saya serahkan ke tim untuk di proses selanjutnya nanti rilis kami undang wartawan” Ujar Pak Suganda salah satu Anggota Reskrim Pancoran mas saat dikonfirmasi melalui Pesan Whastup.

Baca Juga:  Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!

Kusworo mengungkap, pelaku menjual obat-obatan terlarang di dekat kantor BPJS dan di Jalan Nusantara. Obat-obatan dengan berbagai jenis berhasil diamankan.

Dia menyatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah saya serahkan ke tim untuk diproses.

“Barang bukti yang diamankan adalah tramadol,hexymer dan Destro.

(Red)

Berita Terkait

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Berita Terbaru