Jakarta, 21 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik jual beli jabatan saat membahas isu integritas dalam rapat pengendalian inflasi nasional di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Dalam paparannya, Purbaya menyinggung kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bekasi yang sempat menyeret mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.
“Masih ada praktik jual beli jabatan di daerah yang menandakan lemahnya integritas birokrasi. Padahal, hal semacam ini bisa berdampak langsung pada buruknya tata kelola pemerintahan dan kebijakan ekonomi daerah,” ujar Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, peningkatan integritas menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Purbaya mencontohkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan masih rendahnya tingkat integritas di sejumlah pemerintah daerah.
“Kalau pejabatnya membeli jabatan, kebijakannya tidak akan berpihak pada masyarakat, tapi pada kepentingan pribadi. Itu yang membuat program ekonomi tidak efektif,” tambahnya.
Kasus jual beli jabatan yang disebut Purbaya memang menjadi salah satu contoh besar praktik korupsi di tingkat daerah. Pada 2022, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama sejumlah pejabat Pemkot Bekasi sebagai tersangka dalam kasus suap terkait mutasi jabatan dan pengadaan proyek pemerintah.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat mendorong penguatan sistem merit dan transparansi dalam pengisian jabatan publik agar praktik serupa tidak terulang.
“Integritas bukan sekadar nilai moral, tapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan ekonomi,” tutupnya.
Penulis : Gibrandi



























































