Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co –  Teropongrakyat.co – Minggu, 22 Februari 2026 – Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, mengajak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan rumah kost setinggi 8 lantai di Jalan Kyai Tapa yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan ketinggian maksimal 4 lantai.

Keluhan warga telah disampaikan melalui aplikasi JAKI dan juga diteruskan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat. Meskipun pihak dinas telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP), pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan dan mengabaikan peringatan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Mafia BBM di Cianjur: Peran Polisi dan Ormas Dipertanyakan

Lomak Sibarani, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Jakarta Barat yang mewakili warga, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. “Kebisingan dari proyek sudah mengganggu kenyamanan warga, namun pemilik tetap meneruskan pembangunan meskipun sudah diperingatkan,” jelasnya.

Salah satu warga, Acmad, menyampaikan kekhawatiran akan dampak kelambanan tindakan instansi terkait. “Kami berharap pihak berwenang tidak lagi menunda tindakan, karena hal ini bisa memicu kemarahan warga yang sudah menunggu penanganan,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Lurah Tomang, Mansyur, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah melakukan langkah awal dengan memberikan peringatan lisan kepada pemilik bangunan terkait masalah kebisingan dan ketinggian bangunan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang positif. “Kami hanya menangani bagian administrasi dan rekomendasi PBG/IMB. Untuk penertiban terhadap pelanggaran praktik, wewenangnya berada di tangan Sudin DCKTRP Jakarta Barat,” jelasnya.

Pengaduan terkait pelanggaran telah resmi diserahkan ke pihak dinas terkait, dan warga diminta untuk melaporkan setiap gangguan ketertiban bangunan melalui kelurahan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Red/JS-RP)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru