Praktik Ilegal BBM Subsidi Jenis Solar Marak di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, 3 Agustus 2025teropongrakyat.co — Maraknya praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon hingga kini belum sepenuhnya bisa diberantas. Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal diduga masih terjadi, terutama di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Hasil investigasi tim media mengungkap bahwa aksi curang ini dilakukan dengan modus menyalahgunakan sisa pengisian solar bersubsidi (biasa disebut “kencingan”) dari kendaraan jenis truk fuso losbak dan fuso dump truck. Aktivitas ilegal ini terjadi hampir setiap hari, baik siang, sore, maupun malam hari.

Solar hasil “kencingan” tersebut kemudian ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual ke berbagai industri. Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum. Masyarakat menduga kuat bahwa para pelaku dilindungi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu, yang membuat mereka merasa kebal hukum.

Baca Juga:  Jalur Penghubung Bekasi - Bogor Jadi Titik Sasaran Peredaran Obat Keras Terbatas, Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Bogor Diminta Ambil Tindakan Tegas

Pakar Energi Soroti Lemahnya Pengawasan

Dr. Rahmat Ardiansyah, pakar energi dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Jakarta, menilai bahwa praktik semacam ini adalah bentuk kegagalan dalam sistem pengawasan distribusi energi nasional.

“Jika benar ada keterlibatan oknum dan praktik ini berlangsung lama tanpa tindakan tegas, maka ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan industri atau pelaku usaha besar. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Rahmat menyebut bahwa sanksi tegas perlu diberikan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang diduga menjadi beking di balik praktik tersebut.

Baca Juga:  Pasar Minggu: Sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan yang Kini Tengah Menghadapi Masalah Peredaran Narkoba

Masyarakat dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, agar segera mengambil langkah konkret.

“Jangan sampai kecolongan. Jika memang ada lapak atau pengusaha yang menampung solar bersubsidi secara ilegal, maka itu sudah masuk kategori penimbunan dan penadahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenai sanksi pidana berat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini, serta segera menindak tegas semua pihak yang terlibat—termasuk jaringan pelindung di balik praktik ilegal tersebut.

 

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru